Sumut

BPN Bongkar PT Milano Cabang Dua Cuma Bekas Pemilik HGU, Sanksi Cabut Izin Serta Eksekusi APH Mengintai!

Habibi Caniago | 23 Oktober 2026, 16:58 WIB
BPN Bongkar PT Milano Cabang Dua Cuma Bekas Pemilik HGU, Sanksi Cabut Izin Serta Eksekusi APH Mengintai!
Kepala BPN Labuhanbatu Tegaskan status PT Milano Sei Nahodaris izin HGU-nya kadaluarsa sejak 2022.

Akuratco, Labuhanbatu - Praktik operasional raksasa perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Milano Cabang Dua Sei Nahodaris di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mendadak menuai sorotan tajam.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, membuat pernyataan menohok dengan menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak lagi memiliki legalitas Hak Guna Usaha (HGU) melainkan hanya berstatus sebagai "bekas pemilik".

Fakta mengejutkan ini diungkapkan Handoyo saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Labuhanbatu pada Rabu (21/10/2026).

Ia membeberkan bahwa masa berlaku dokumen HGU milik PT Milano telah resmi kadaluarsa sejak empat tahun silam, tepatnya pada tahun 2022.

"Berdasarkan rekam data pertanahan kita, HGU PT Perkebunan Milano Cabang Dua Sei Nahodaris sudah mati sejak 2022. Maka secara hukum, posisi PT Milano saat ini bukan lagi pemegang HGU resmi, melainkan murni bekas pemilik," tegas Handoyo secara lugas.

Pernyataan eksplosif ini sekaligus memecah kebuntuan dan teka-teki publik mengenai keabsahan aktivitas produksi sawit yang terus berjalan di lahan Panai Tengah meski izin resminya telah habis beroperasional selama bertahun-tahun.

Kewajiban Plasma dan Dugaan Kemitraan Bodong

Tak hanya persoalan izin yang mati, BPN Labuhanbatu juga menyentil keras ihwal realisasi kewajiban alokasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga tempatan sebagaimana diamanatkan Regulasi Perkebunan (UU No. 39/2014 jo Permentan No. 18/2021).

Handoyo meluruskan anggapan keliru yang kerap mengaburkan perbedaan antara Kebun Plasma, Kemitraan Usaha, dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Jika kendala ketersediaan lahan menghambat pembangunan kebun plasma, perusahaan diwajibkan menggantinya dengan skema kemitraan produktif yang konkret, bukan sekadar menggantinya dengan CSR atau klaim bantuan yang tidak tepat sasaran.

Hal ini menanggapi dalih manajemen PT Milano yang mengklaim telah menyalurkan kemitraan kepada kelompok tani di Kecamatan Kampung Rakyat.

Padahal, kelompok tani penerima klaim tersebut justru merupakan peserta program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang pendaftarannya dan pembiayaannya ditalangi penuh oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sanksi Berat Menanti: Dari Pembekuan IUP Hingga Penyitaan Lahan Negara

Menanggapi pengangkangan aturan ini, pihak Pertanahan mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku usaha perkebunan yang membandel.

"Jika kewajiban fasilitas kebun plasma tidak dipenuhi dan kemitraan riil tak dijalankan, sanksi berjenjang siap dijatuhkan. Mulai dari sanksi administratif, pembekuan Izin Usaha Perkebunan (IUP), hingga penutupan operasional dan pencabutan rekomendasi HGU," tegas Handoyo merujuk pada regulasi Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

Sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) serta PP No. 18 Tahun 2021, hamparan lahan yang izin HGU-nya telah kedaluwarsa secara otomatis berstatus sebagai Tanah Negara yang dikuasai penuh oleh negara serta dapat dialokasikan sebagai objek Reforma Agraria.

Mengenai penindakan fisik atas temuan operasional tanpa izin resmi serta dugaan kebocoran penerimaan pajak daerah/negara, BPN menegaskan garis batas kewenangannya.

BPN menyerahkan sepenuhnya bola panas ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta Dinas Perkebunan untuk segera melakukan pengusut tuntas serta audit menyeluruh terhadap PT Milano.

Sebelumnya diberitakan, dilokasi PT. Perkebunan Milano Cabang Dua Estate terjadi dugaan oknum Polisi tembak pencuri brondolan, Rahmat Alpian (34) warga Desa Cabang Dua, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat Siang (9/10/2026).

Korban peristiwa berdarah itu dilarikan ke RSUD Rantauprapat menggunakan Ambulance perusahaan grup Wilmar itu tiba sekira pukul 22.00 WIB.

Diakui korban, ia mengalami penembakan dibagian paha dan pinggang juga kepala mengalami luka robek diduga akibat penganiayaan menggunakan popor senjata laras panjang.

Korban dikawal sejumlah aparat kepolisian, diantaranya, Waka Polres Labuhanbatu, Kompol PS Simbolon.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.