Sumut

Tim Cobra Polres Karo Bekuk 4 Pencuri Peralatan Kedai Kopi di Medan, Kerugian Rp30 Juta

Habibi Caniago | 22 Oktober 2026, 14:52 WIB
Tim Cobra Polres Karo Bekuk 4 Pencuri Peralatan Kedai Kopi di Medan, Kerugian Rp30 Juta
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo meringkus empat pelaku pencurian mesin kopi dan speaker bernilai Rp30 juta di Medan.

Akurat.co Karo - Tim Cobra Satreskrim Polres Karo berhasil mengamankan empat pria terduga pelaku pencurian peralatan di Kedai Kopi Takar, Jalan Komplek Siki Indah, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

Keempat pelaku diringkus di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (21/10/2026) sore.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, setelah jajarannya menerima laporan dan melacak keberadaan para terduga pelaku.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pemilik Kedai Kopi Takar mendapati sejumlah peralatan usahanya raib pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Adapun barang-barang yang hilang meliputi satu unit mesin penggiling kopi (grinder) merek Nuova Simonelli berwarna merah dan dua unit speaker aktif merek Huper berwarna hitam.

"Menyadari adanya barang yang hilang, korban langsung memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut terlihat aksi dugaan pencurian, yang kemudian menjadi dasar korban membuat laporan resmi ke Polres Karo," ujar AKP Hizkia Siagian dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Akibat insiden pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp30 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi bahwa para pelaku telah melarikan diri ke kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

"Setelah mengantongi data lokasi para terduga pelaku, tim bergerak ke Medan dan berkoordinasi dengan personel Polsek Patumbak. Sekitar pukul 17.00 WIB, empat orang pria berhasil kita amankan," tegas Hizkia.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial MHS (31), AL (28), FIS (28), dan RA (24).

Seluruhnya langsung diboyong ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses legalitas hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggiling kopi merek Nuova Simonelli warna merah, dua unit speaker aktif merek Huper warna hitam.

Lalu, satu unit mobil Honda Brio warna merah berplat nomor BK 1089 AFV yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan marathon terhadap para terduga pelaku guna melengkapi berkas penyidikan.

Atas kejadian ini, Polres Karo mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memperketat sistem keamanan tempat usaha seperti memasang CCTV, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat atau mengalami tindakan kriminal.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.