Sumut

Joint Operation Selat Malaka Bongkar 1,16 Ton Ketamin di Belawan

Rahmat Hidayat | 23 Oktober 2026, 12:20 WIB
Joint Operation Selat Malaka Bongkar 1,16 Ton Ketamin di Belawan
Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai membongkar penyelundupan 1,16 ton ketamin di Selat Malaka. Kapolri sebut kado 2 tahun Prabowo-Gibran.

Akurat Sumut - Joint Operation (Kerjasama) tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Polair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin di perairan Selat Malaka, Belawan, Sumatera Utara.

Dalam operasi bersama tersebut, petugas menyita kapal MT Global 168 yang digunakan sebagai sarana transportasi jaringan internasional.

Petugas turut menangkap delapan tersangka, yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026).

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini lahir dari sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mengamankan wilayah perairan nasional.

"Bapak Presiden RI pada setiap kesempatan selalu berpesan kepada saya bahwa kita harus kuat dan bersatu padu untuk mengungkap penyelundupan barang-barang terlarang ke Indonesia," ujar Suyudi.

Kapolri menambahkan, penggagalan masuknya lebih dari satu ton ketamin ini memutus salah satu rantai pasokan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan Selat Malaka.

Ia juga menyebut capaian ini sebagai kado untuk dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Ini tentunya menjadi kado terindah untuk pemerintahan Bapak Prabowo dan Bapak Gibran," kata Suyudi.

Pengungkapan ini sekaligus memperketat pengawasan di titik-titik rawan perbatasan laut guna mencegah masuknya komoditas ilegal ke wilayah Indonesia.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.