Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja di Medan, 5 Kasir Ditangkap

Akurat Sumut - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar dugaan jaringan perjudian online internasional asal Kamboja yang beroperasi di Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang pria yang bertindak sebagai kasir pemroses transaksi deposit dan pembayaran kemenangan (withdraw) para pemain.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.
Lima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Kepada penyidik, para tersangka mengaku diupah sebesar Rp10 juta per bulan, belum termasuk bonus tambahan jika berhasil mencapai target operasional tertentu.
Penggerebekan di Apartemen Grand Jati Junction
Bayu menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan praktik perjudian online di salah satu hunian vertikal di Kota Medan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Ditressiber Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kamar 2220 Apartemen Grand Jati Junction, Medan. Di lokasi tersebut, polisi mendapati kelima tersangka sedang menjalankan tugasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas perjudian online ini diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para pelaku disinyalir direkrut oleh seorang pria bernama Wendi yang saat ini masih mendalami keterlibatannya.
Modus Operasi dan Barang Bukti
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka bertugas memantau seluruh lalu lintas transaksi deposit uang taruhan serta permohonan pencairan kemenangan pemain melalui panel situs web khusus.
Transaksi tersebut kemudian diproses dan diteruskan kepada admin pusat melalui sistem terintegrasi.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik mengamankan sejuta barang bukti berupa 5 unit telepon genggam (smartphone), 3 unit laptop, 3 lembar kartu ATM BNI yang digunakan untuk transaksi keuangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau sanksi denda paling banyak kategori VI.
Saat ini, penyidik Ditressiber Polda Sumut masih terus melakukan pendalaman guna membongkar seluruh struktur jaringan operasional Kamboja ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berada di balik layar.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026
- 2Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Pencurian Rumah di Kabanjahe
- 3Waspada Bencana Hidrometeorologi: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut Hingga 26 Oktober
- 4Bawa Spirit Quick Wins Kapolri, Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Medan
- 5Korban Perdagangan Ilegal di India, Orangutan Sumatera "Rocky" Berhasil Direpatriasi ke Indonesia
- 6Kejari Tanjung Balai Tetapkan 2 Tersangka Korupsi KUR BRI Rp15,6 Miliar, Langsung Ditahan
- 7Dugaan Kecurangan Muskab KORMI Labuhanbatu, Juliana Munthe Layangkan Gugatan ke BAKI
- 8Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja di Medan, 5 Kasir Ditangkap
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







