Sumut

Korupsi RSU Pratama Nias: Saksi Ungkap Lokasi Baru Tanpa Perencanaan Teknis dan Feasibility Study

Habibi Caniago | 22 Oktober 2026, 19:34 WIB
Korupsi RSU Pratama Nias: Saksi Ungkap Lokasi Baru Tanpa Perencanaan Teknis dan Feasibility Study
Saksi dalam sidang korupsi RSU Pratama Nias TA 2022 mengungkap pemindahan lokasi baru tak dilengkapi perencanaan teknis dan studi kelayakan. Bupati Nias dijadwalkan dipanggil kembali.

Akuratco, Medan - Sidang dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026).

Agenda persidangan kali ini mengungkap fakta baru terkait ketiadaan perencanaan teknis dan studi kelayakan pada lokasi baru pembangunan rumah sakit tersebut.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Marthin Luther Harefa, Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias periode 2021, saat memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi untuk enam orang terdakwa.

Marthin menjelaskan bahwa dokumen perencanaan teknis dan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebenarnya telah disusun sejak 2019. Namun, perencanaan tersebut dibuat khusus untuk lokasi awal pembangunan, bukan lokasi yang saat ini dieksekusi.

Berdasarkan keterangan saksi yang dirangkum dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pemindahan lokasi proyek pembangunan rumah sakit tidak diikuti dengan penyusunan dokumen teknis yang baru.

"Untuk lokasi baru, tidak ada perencanaan teknis, anggaran konsultasi perencanaan, dan studi kelayakan," ujar Marthin dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Marthin menerangkan bahwa seluruh proses pemenuhan persyaratan, pengajuan pemindahan lokasi, hingga pelaksanaan proyek selanjutnya dialihkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan yang baru, Rahmani Oktaviani Zandroto.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini menyangkut proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 (Rp38,55 miliar).

Enam terdakwa yang diseret ke meja hijau terdiri dari unsur pejabat pengelola anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, hingga tim manajemen konstruksi.

Bupati Nias Dijadwalkan Ulang

Selain fakta persidangan dari mantan Kadis Kesehatan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengonfirmasi bahwa saksi Ya’atulo Gulo, yang teridentifikasi sebagai Bupati Nias, berhalangan hadir meski telah dilayangkan surat pemanggilan resmi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi terhadap Ya’atulo Gulo pada sidang berikutnya, Kamis (29/10/2026).

Selain Bupati Nias, JPU juga merencanakan kehadiran sejumlah saksi lain dari jajaran DPRD Kabupaten Nias periode 2022, di antaranya Alinuru Laoli, Maspena Gulo, dan Sabayuti Gulo.

Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan penanganan perkara korupsi ini dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan. Seluruh fakta maupun keterangan saksi yang muncul di muka sidang masih terus diuji melalui pembuktian hukum.*

Penulis: Yohanes Giawa

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.