Sumut

Kejari Tanjung Balai Tetapkan 2 Tersangka Korupsi KUR BRI Rp15,6 Miliar, Langsung Ditahan

Deddy Siregar | 20 Oktober 2026, 07:41 WIB
Kejari Tanjung Balai Tetapkan 2 Tersangka Korupsi KUR BRI Rp15,6 Miliar, Langsung Ditahan
Kejari Tanjungbalai menahan eks Kepala Unit dan Mantri BRI Sei Kepayang terkait dugaan korupsi KUR senilai Rp15,6 miliar. - Dok: Humas Kejari

Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Tanjungbalai Unit Sei Kepayang periode 2023 hingga 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah MN, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023-2025, serta RYHS, yang bertugas sebagai Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, dugaan penyimpangan pengelolaan kredit mikro ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15.654.448.127,00 (lima belas miliar enam ratus lima puluh empat juta empat ratus forty-eight ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana menegaskan bahwa langkah tegas penyidik ini merupakan komitmen nyata kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas Tindak Pidana Korupsi," tegas Bobon Robiana dalam keterangannya dikutip, Selasa (20/10).

Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Balai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai 19 Oktober 2026 hingga 7 November 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai.

Terancam Pasal Berlapis KUHP Baru dan UU Tipikor

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik mengenakan Pasal Primair yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara secara Subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pihak Kejari Tanjung Balai memastikan proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka ini semata.

"Bidang Pidsus terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta hukum serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah" tandas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.