Sumut

Dugaan Kecurangan Muskab KORMI Labuhanbatu, Juliana Munthe Layangkan Gugatan ke BAKI

Habibi Caniago | 21 Oktober 2026, 17:12 WIB
Dugaan Kecurangan Muskab KORMI Labuhanbatu, Juliana Munthe Layangkan Gugatan ke BAKI
Tim Kuasa Hukum Juliana Munthe resmi menggugat hasil Muskab II KORMI Labuhanbatu ke BAKI dan KORMI Nasional terkait dugaan pelanggaran ART dan hak suara.

Akurat Sumut - Polemik pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) II Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu memasuki babak baru.

Calon Ketua KORMI Labuhanbatu nomor urut 1, Juliana Munthe, melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) serta pengaduan ke KORMI Nasional terkait dugaan pelanggaran aturan dan tata tertib pemilihan.

Langkah hukum tersebut diambil setelah penetapan Hasnah Putri Jaya Siregar sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu masa bakti 2026-2031 dinilai cacat hukum dan mencederai asas keadilan.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Nursriani, S.H., Said Akbar Parlindungan Rambe, S.H., M.H., dan Ahmad Khojali, S.H., mengungkapkan bahwa dalam pemungutan suara tertutup (voting) pada Muskab yang dihelat di Aula Hotel Platinum Rantauprapat, Kamis (15/10/2026) lalu, perolehan suara kedua calon sempat imbang 7-7 dari total 14 Induk Organisasi Olahraga (Inorga) yang hadir.

Namun, pasca penundaan (skoring) sidang, anggota Steering Committee (SC) mendadak memutuskan kemenangan untuk calon nomor urut 2, Hasnah Putri Jaya Siregar, berdasarkan pertimbangan kepemilikan sembilan dukungan Inorga saat pendaftaran awal, tanpa menggelar pemungutan suara putaran kedua.

"Keputusan tersebut cacat hukum. Pimpinan sidang memabaikan hak suara sah Ketua Demisioner KORMI Labuhanbatu periode 2022–2026, Nurmina Harahap, yang secara jelas diatur dalam ART Bab IX Pasal 36 Ayat 9 poin B dan Tatib Bab IV Pasal 5 Ayat 2 poin A," tegas tim kuasa hukum dalam siaran pers resmi yang diterima di Rantauprapat, Rabu (21/10/2026).

Menurut tim kuasa hukum, Nurmina Harahap hadir langsung di lokasi Muskab. Apabila hak satu suara sah miliknya diakui dan dihitung oleh pimpinan sidang, maka Juliana Munthe secara regulasi mengantongi total 8 suara dan berhak ditetapkan sebagai ketua terpilih.

Sebagai bentuk perlawanan atas penetapan tersebut, tim kuasa hukum telah mendaftarkan tiga berkas gugatan dan pengaduan tertanggal 20 Oktober 2026.

Gugatan tersebut yakni, Surat Gugatan ke BAKI (Nomor: 22/LJ/BAKI/X/2026) dan Surat Laporan Pengaduan Keberatan ke Dewan Etik KORMI Nasional (Nomor: 21/LJ/LP/X/2026).

Lalu, Surat Laporan Pengaduan Keberatan ke KORMI Nasional (Nomor: 20/LJ/LP/X/2026), yang turut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumut, Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu, serta Dispora Labuhanbatu.

Pihak Juliana Munthe juga mengimbau Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan serta perbuatan hukum apa pun terkait hasil Muskab II KORMI Labuhanbatu hingga diterbitkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari BAKI.

Sebelumnya, penetapan Hasnah Putri Jaya Siregar diklaim panitia pelaksana telah sesuai dengan kesepakatan musyawarah terbatas antara Presidium Sidang, Organizing Committee (OC), Steering Committee (SC), dan perwakilan Pengurus KORMI Sumatera Utara.

Anggota Panitia Pemilihan, Irwan, sempat menyatakan bahwa keputusan mengembalikan dasar penetapan pemenang pada pakta integritas dan dukungan awal 9 Inorga dilakukan karena hasil voting berakhir imbang. Atas dasar itu, Hasnah ditetapkan sebagai ketua terpilih dan berjanji akan merangkul seluruh pemangku kepentingan demi kemajuan olahraga rekreasi di Kabupaten Labuhanbatu.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.