Sumut

Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026

Rahmat Hidayat | 20 Oktober 2026, 21:43 WIB
Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan raih Achievement Person & Polda Sumut sabet predikat Informatif dalam Komisi Informasi (KI) Award 2026 di Medan.

Akurat Sumut - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, meraih penghargaan kategori Achievement Person dalam ajang Komisi Informasi (KI) Award Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026).

Dalam penganugerahan yang sama, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara turut dianugerahi penghargaan dengan predikat Informatif.

Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, yang hadir mewakili Kapolda Sumut.

Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen pimpinan dan dedikasi jajaran Polda Sumut dalam menerapkan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi pemacu semangat bagi institusinya untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat luas.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui penyampaian informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang profesional kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ferry di Medan, Selasa (20/10/2026).

Ferry menambahkan, keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam membangun komunikasi yang harmonis antara Polri dan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.

Ajang Komisi Informasi Award 2026 diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada jajaran pimpinan dan badan publik yang konsisten menjalankan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Atas raihan ini, Polda Sumut diharapkan semakin solid dan konsisten dalam memperkuat akses keterbukaan informasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust) melalui pelayanan publik yang informatif, responsif, dan bertanggung jawab.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.