Sumut

Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Pencurian Rumah di Kabanjahe

Habibi Caniago | 19 Oktober 2026, 17:08 WIB
Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Pencurian Rumah di Kabanjahe
Tim Cobra Polres Karo tangkap residivis kasus pencurian di Kabanjahe. Pelaku berinisial O.G. (36) diamankan beserta barang bukti tablet dan keyboard. - Dok: Humas Polres

Karo - Tim Cobra Satreskrim Polres Karo berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial O.G. (36) yang merupakan residivis kasus serupa.

Terduga pelaku diringkus petugas saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, pada Jumat (16/10/2026) sore.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban mendapati rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam dan sejumlah barang berharga miliknya telah lenyap.

"Barang yang hilang meliputi satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro warna abu-abu beserta kotaknya, satu unit Pro Keyboard beserta kotaknya, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta," kata AKP Hizkia Siagian dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.46 WIB.

"Berbekal informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan O.G. sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa unit tablet dan keyboard milik korban," jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, residivis tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Hizkia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Karo dalam merespons cepat laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Karo.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," imbaunya.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.