Sumut

Polrestabes Medan Gerebek Gudang 1.152 Vape Narkoba Berkedok Bengkel, Bandar Residivis Ditangkap

Rahmat Hidayat | 22 Oktober 2026, 14:31 WIB
Polrestabes Medan Gerebek Gudang 1.152 Vape Narkoba Berkedok Bengkel, Bandar Residivis Ditangkap
Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar gudang penyimpanan 1.152 vape narkoba berkedok bengkel di Percut Sei Tuan. Bandar berstatus residivis ditangkap.

Akurat Sumut - Satresnarkoba Polrestabes Medan terus menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Petugas berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan ribuan liquid vape mengandung narkoba yang disamarkan sebagai bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026) malam tersebut, polisi berhasil menyita sedikitnya 1.152 buah vape narkoba.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memproses hukum seorang tersangka berinisial SH (39), warga Kecamatan Medan Selayang, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka SH di kawasan Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Saat kami tangkap, tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Setelah digeledah, kami menemukan 29 unit vape yang mengandung zat etomidate tersimpan di dalam jok motornya, yang diduga hendak diedarkan," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha kepada awak media, Kamis (22/10/2026) pagi.

Kecurigaan petugas memuncak saat menemukan sebuah kunci bangunan dari kantong tersangka.

Petugas segera melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan persediaan barang haram tersebut.

"Pelaku memanfaatkan salah satu kamar di dalam bengkel sepeda motor sebagai tempat penyimpanan. Di sana, kami menemukan tambahan 1.123 vape narkoba yang disembunyikan di dalam koper. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.152 pcs," jelas Rafli.

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka SH diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada tahun 2021.

Narkoba jenis vape tersebut didapatkan dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial AL.

Tersangka dan AL sebelumnya sudah saling mengenal sebelum SH masuk penjara.

Keduanya sempat bertemu di Malaysia untuk menyepakati jaringan peredaran vape narkoba di Indonesia, dengan target pasar wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AL yang berada di Malaysia. Kami mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung penumpasan peredaran narkoba demi mewujudkan Kota Medan yang bersih dari narkotika," tegas Kasatresnarkoba.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.