Sumut

Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan 3 Orang dan 3,62 Gram Sabu Diamankan

Nuraini Akurat Sumut | 19 Oktober 2026, 18:15 WIB
Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan 3 Orang dan 3,62 Gram Sabu Diamankan
Polsek Kampung Rakyat menggerebek rumah di Dusun Pekan Tolan, Labusel. Tiga orang ditangkap beserta barang bukti 3,62 gram sabu dan uang tunai. - Dok: istimewa

Akurat Sumut - Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika, personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), menggerebek sebuah rumah di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026) siang.

​Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial KMT alias Komo (33) dan HSNS alias Heri (42), serta seorang perempuan berinisial JAN alias Manda yang turut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

​Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 2,89 gram dan 0,73 gram, sehingga total mencapai 3,62 gram.

Selain itu, petugas mengamankan 19 plastik klip kosong, dua buah mancis, satu bungkus headset, tiga pipet berbentuk sekop, satu alat isap (bong) kosong, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp1,4 juta.

​Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iwan Mashuri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai maraknya aktivitas jual beli narkotika di wilayah Dusun Pekan Tolan.

​“Informasi dari masyarakat menjadi perhatian utama kami. Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika akan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Iwan Mashuri dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

​Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim operasional Unit Reskrim untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.

Setelah memastikan situasi, petugas langsung menggerebek rumah target dan mengamankan ketiga orang di dalamnya.

​Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan interogasi awal di lapangan, tersangka KMT alias Komo mengakui bahwa barang haram berupa sabu tersebut merupakan miliknya.

​Pihak Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika sangat membutuhkan sinergi kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Keberanian warga dalam menyampaikan informasi akurat menjadi kunci utama dalam meredam peredaran barang haram tersebut.

​“Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” imbau Kapolsek.

​Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.