Sumut

Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Bajing Loncat Mobil Box di Sergai, 1 Rekan DPO

Nuraini Akurat Sumut | 20 Oktober 2026, 08:12 WIB
Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Bajing Loncat Mobil Box di Sergai, 1 Rekan DPO
Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pelaku bajing loncat spesialis mobil box di Sergai berinisial BSF. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya (DPO). - Dok: Humas Polres

Akurat Sumut – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan modus "bajing loncat" yang kerap menyasar mobil box pengangkut barang.

Pelaku diringkus usai membobol kendaraan logistik di kawasan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson Siahaan membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku yang diamankan yakni BSF alias Putra alias Bejo (31), warga Dusun IX Sei Rejo, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

"Satu pelaku berinisial BSF berhasil diamankan, sementara satu rekannya berinisial Z kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran," ujar IPTU Dr. Herikson Siahaan dalam keterangannya dikutip, Selasa (20/10).

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Dusun I, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Peristiwa bermula saat korban pelapor, Tonny Simanjuntak, bersama seorang saksi sedang mengendarai mobil box berplat nomor B 9043 UEY milik PT Serasi Logistics Indonesia. Di tengah perjalanan, korban mendengar suara bentingan keras dari arah belakang kendaraan.

Saat menghentikan kendaraan untuk mengecek, korban menemukan pintu belakang box sudah terbuka lebar. Gembok serta segel pengaman dalam kondisi rusak, dan sejumlah barang di dalam box raib. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.187.480.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/562/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI, Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Rommy Yudhistira, S.H., langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Titik terang pengungkapan kasus diperoleh pada Senin (12/10/2026). Petugas mendapat informasi warga mengenai keberadaan barang bukti berupa kursi kerja kantor yang dititipkan pelaku kepada warga lain. Setelah diverifikasi, barang tersebut identik dengan properti milik korban yang hilang.

Petugas kemudian bergerak cepat hingga akhirnya menangkap pelaku Bejo di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 19.25 WIB. Petugas sempat melakukan pengembangan ke rumah pelaku Z, namun yang bersangkutan telah melarikan diri.

Dari tangan pelaku BSF, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam (alat transportasi saat beraksi), 1 unit pisau cutter, 1 unit kursi kantor warna hitam hasil kejahatan.

"Dari hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku tergolong rapi. Mereka membongkar baut pintu box belakang menggunakan kunci inggris saat kendaraan beroperasi atau pengemudi lengah, lalu memotong kabel pengaman dengan pisau cutter," jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku Bejo beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Polres Tebing Tinggi menegaskan akan terus mengejar pelaku Z yang masih buron, serta mengimbau para pengemudi angkutan logistik untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di jalan raya" tandas Kasat.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.