Sumut

Gelapkan 13 Mobil Rental Demi Judi! Eks Anggota TNI AU Dibekuk Sat Reskrim Polres Dairi di Sembahe

Habibi Caniago | 24 Oktober 2026, 10:26 WIB
Gelapkan 13 Mobil Rental Demi Judi! Eks Anggota TNI AU Dibekuk Sat Reskrim Polres Dairi di Sembahe
Kapolres Paparkan Tangkapan Sat Reskrim Polres Dairi bekuk eks anggota TNI AU yang nekat menggelapkan 13 mobil rental untuk modal judi. Pelaku ditangkap di Sembahe!

Akurat Sumut, Dairi - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi membuahkan hasil manis.

Hanya dalam waktu singkat, kepolisian berhasil membongkar skandal penggelapan 13 unit mobil rental berbagai merek yang merugikan seorang pengusaha di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Terduga pelaku berinisial IFG, seorang pecatan atau mantan anggota TNI Angkatan Udara (AU), sukses diringkus petugas saat melarikan diri di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kabupaten Deli Serdang.

Keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers resmi di Mapolres Dairi, Jumat (23/10/2026).

"Kami berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan 13 unit mobil rental yang dialami oleh korban bernama Muslim Sidabutar. Terduga pelaku berinisial IFG telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas AKBP Otniel Siahaan di hadapan awak media.

Aksi kejahatan ini bermula saat IFG mendatangi korban untuk menyewa kendaraan secara bertahap hingga terkumpul 13 unit.

Kepada korban, pelaku berdalih belasan mobil tersebut akan digunakan untuk menyokong operasional kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun, kedok tersebut terbongkar. Belasan unit armada rental tersebut bukannya dipakai kampanye, melainkan digadaikan oleh pelaku.

Tragisnya, seluruh uang hasil gadai mobil-mobil tersebut habis digunakan IFG untuk bermain judi.

Kecurigaan korban mencuat setelah pembayaran sewa kendaraan mulai tersendat.

Korban yang melakukan penelusuran mandiri terkejut saat mengetahui mobil-mobil miliknya telah berpindah tangan ke pihak pemegang gadai.

Tanpa buang waktu, korban melayangkan laporan resmi ke Polres Dairi pada 20 Oktober 2026.

Mendapat laporan tersebut, tim Tim Buser Sat Reskrim Polres Dairi langsung melacak pergerakan pelaku.

Memanfaatkan informasi akurat bahwa IFG tengah meluncur menuju Kota Medan, petugas melakukan pengejaran cepat dan memotong jalur melarikan diri pelaku di kawasan Jembatan Kembar, Sembahe.

"Tersangka kami amankan saat dalam perjalanan menuju Kota Medan, tepatnya di Sembahe, Kabupaten Deli Serdang," tambah Kapolres.

Atas perbuatan nekatnya, IFG kini mendekam di sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui pengungkapan ini, Polres Dairi mengimbau para pemilik usaha penyewaan kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi.

"Segera melapor ke Call Center Polri 110 jika menemukan indikasi tindak pidana di wilayah hukum Polres Dairi" tandasnya.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.