Sumut

Polemik Bantuan Banjir Cot Girek Aceh Utara: Belasan Desa Tak Terdata, Geuchik Protes Kriteria Pusat

Chairul | 24 September 2026, 17:35 WIB
Polemik Bantuan Banjir Cot Girek Aceh Utara: Belasan Desa Tak Terdata, Geuchik Protes Kriteria Pusat
Pendataan bantuan banjir di Cot Girek, Aceh Utara menuai polemik. Dari 24 desa, hanya 9 yang terdaftar menerima bantuan pusat lantaran kriteria kaku dan kendala input data.

Aceh Utara - Penyaluran bantuan bagi korban banjir hidrometeorologi di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, memicu gelombang protes. Dari total 24 desa yang terdampak bencana pada November 2025 lalu, Pemerintah Pusat tercatat hanya memasukkan sembilan desa sebagai penerima bantuan isi hunian senilai Rp3 juta per Kepala Keluarga (KK).

Situasi ini memicu polemik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Sejumlah Geuchik (Kepala Desa) mengaku kerap dipertanyakan warga yang tak kunjung terdata, padahal pemukiman mereka terendam air cukup parah.

Geuchik Kampung Bantan, Hamdani, menegaskan pihaknya telah menyerahkan berkas data warga terdampak ke Kantor Camat Cot Girek sejak April lalu. Wilayahnya mencatat ketinggian air hingga satu meter saat bencana terjadi.

"Kami sempat rapat dan mengunggah data warga terdampak. Semua berkas sudah dikirim ke kantor camat, tapi tiba-tiba desa kami malah tidak dapat apa-apa," tegas Hamdani saat ditemui wartawan, Rabu (23/9/2026).

Keluhan serupa disampaikan Geuchik Seuneubok Baro, Jon Junaidi. Menurutnya, syarat awal pendataan dari pihak kecamatan dinilai kaku lantaran berfokus pada kerusakan fisik rumah dan ketebalan endapan lumpur.

"Kata Pak Camat waktu itu, kalau tidak memenuhi kriteria jangan dinaikkan. Kriterianya harus ada kerusakan rumah dan sisa lumpur minimal 30 sentimeter. Padahal di tempat kami air setinggi pinggang dewasa, hanya saja tidak ada rumah yang rusak. Bagaimana kami bisa mendata kalau syaratnya begitu?" kata Jon Junaidi.

Mantan Camat Cot Girek yang kini menjabat Camat Lhoksukon, Kamaruddin KS, mengonfirmasi bahwa pendataan awal memang dibatasi kriteria ketat terkait kerusakan fisik dan ketebalan lumpur setidaknya 30 sentimeter.

Pada verifikasi awal, dari 120 unit rumah yang diusulkan, hanya 87 unit yang lolos verifikasi setelah menyaring sejumlah bangunan fasilitas dinas. Namun, seiring munculnya program bantuan Pemerintah Pusat seperti Jaminan Hidup (Jadup) dan dana stimulan, kriteria pendataan diperluas pada tahap ketiga untuk mencakup kerusakan isi rumah (perabotan).

Kamaruddin mengklaim instruksi pendataan ulang tersebut telah disebarkan ke seluruh aparat desa melalui grup pesan singkat.

"Saya sudah minta staf menginformasikan ke grup agar para Geuchik memasukkan data melalui operator desa. Namun, memang tidak semua Geuchik menaikkan data pada tahap pendataan terdampak tersebut," jelas Kamaruddin saat dihubungi, Rabu sore.

Ia menambahkan, keterlibatan aktif operator desa pada tahap ketiga membuat jumlah usulan secara keseluruhan membengkak dari 100 menjadi 800 warga, hingga akhirnya ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan.

Terkait Desa Kampung Bantan dan Seuneubok Baro, Kamaruddin menyebut usulan awal kedua desa tersebut belum memenuhi syarat kriteria teknis yang ditetapkan pada tahap awal pendataan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sembilan desa di Kecamatan Cot Girek yang resmi terdaftar sebagai penerima bantuan meliputi Desa U Baro, Desa Trieng, Desa Cot Girek, Desa Beurandang Krueng, Desa Beurandang Asan, Desa Kampung Tempel, Desa Batu XII, Desa Alue Drien dan Desa Lhok Meurbo.

Total penerima bantuan isi hunian di sembilan desa tersebut mencapai 707 KK, dengan alokasi bantuan masing-masing sebesar Rp3 juta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

C
Reporter
Chairul
H