Sumut

Kejari Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Inkrah Periode 2024-2026, Ekstasi hingga Senpi Dipotong

Nuraini Akurat Sumut | 23 September 2026, 18:28 WIB
Kejari Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Inkrah Periode 2024-2026, Ekstasi hingga Senpi Dipotong
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memusnahkan barang bukti inkrah periode Januari 2024-Juli 2026, mulai dari sabu, senpi, hingga sajam di Rantauprapat. - Dok: istimewa

Rantauprapat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Januari 2024 hingga Juli 2026. Kegiatan ini berlangsung terbuka di pelataran Kantor Kejari Rantauprapat, Jalan SM Raja, Rantauprapat, Rabu (23/9/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Jefry P. Maukar, serta disaksikan oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kajari Labuhanbatu, Jefry P. Maukar, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh elemen Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang hadir dalam agenda penegakan hukum tersebut.

"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap kinerja kami dalam melakukan penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat demi menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang kondusif," tegas Jefry.

Dasar Hukum dan Rincian Barang Bukti

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Labuhanbatu, Dr. Deby Rinaldi menjelaskan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-5008/L.2.18/Cp.5/09/2026 tanggal 21 September 2026.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan Laboratorium Polda Sumut yang diserahkan oleh penyidik Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura dari perkara berkekuatan hukum tetap.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Sabu-sabu 2.579,83 gram, Ganja 156,7 gram, Ekstasi 106,2 gram, alat komunikasi, Senjata api (senpi) jenis pistol dan Senjata tajam (pisau egrek dan sejenisnya).

Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar untuk memastikan barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali.

Sabu dan Ekstasi dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air dan cairan pembersih (bleach).

Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran. Sedangkan, senjata Api dan Senjata Tajam dipotong hingga rusak menggunakan gergaji mesin.

Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas eksekusi barang bukti yang dilakukan Kejari Labuhanbatu. Menurutnya, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di wilayah Labuhanbatu.

Agenda ini turut dihadiri Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Kepala PN Rantauprapat, perwakilan Dandim 0209/LB, Kepala BNNK Labura, Pj. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, Ketua MUI H. Abdul Hamid Zaid, Ketua PWI Labuhanbatu Erni M. Hasibuan serta jajaran OPD dan insan pers.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.