Sumut

Kurir Sabu asal Bangkalan Ditangkap di Asahan, Bawa 1,5 Kg Narkoba Target Surabaya

Deddy Siregar | 23 September 2026, 19:43 WIB
Kurir Sabu asal Bangkalan Ditangkap di Asahan, Bawa 1,5 Kg Narkoba Target Surabaya
Satres Narkoba Polres Asahan menangkap M (47) alias Musemmil, kurir yang nekat membawa 1,5 kg sabu di Silo Laut. Pelaku terancam hukuman berat. - Dok: istimewa

Asahan - Pelarian M (47) alias Musemmil, warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan di Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumut, Jumat (18/9/2026), usai kedapatan membawa 1,5 kilogram narkotika jenis sabu.

​Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, melalui Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, membenarkan penangkapan tersebut. Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga dari lokasi kejadian.

​"Kami mengamankan enam bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 1,5 kilogram, satu tas warna hitam, serta satu unit ponsel," ujar AKP Gunawan Effendi dalam keterangan resminya dikutip Rabu (23/9).

​Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku bertindak sebagai kurir lintas pulau. Musemmil mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M untuk menyelundupkan barang haram tersebut hingga ke Jawa Timur.

​"Pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya atas perintah M. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta setelah barang sampai di tujuan," kata Gunawan.

​Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Asahan. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan atasnya.

​"Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan luas dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," tegasnya.

​Atas perbuatannya, lanjut Kasat, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub-Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.