Sumut

PENGUMUMAN KEHILANGAN DOKUMEN/SURAT PENTING

Habibi Caniago | 23 September 2026, 13:32 WIB
PENGUMUMAN KEHILANGAN DOKUMEN/SURAT PENTING
Dokumen Akta Tanah yang Hilang

Telah tercecer/hilang 1 (satu) berkas dokumen penting dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Dokumen: Surat Keputusan Notaris: Nomor AHU-01.900.AH-02.01 Tahun 2021, tanggal 16 November 2021.

Surat Keputusan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Nomor 726/SK-400.HR.03.01/XII/2019, tanggal 31 Desember 2019.

Akta/Legalisasi/Waarmerking: Nomor 004-, tanggal 25 Maret 2023.

Bentuk Dokumen: Salinan/Grosse Penanggalan Hak Dengan Ganti Rugi.

Para Penghadap: Hotma Tua Siregar

Para Pihak: Oki Hadi Pratama Siregar

Rincian Batas & Ukuran Tanah:

Utara: Berbatas dengan tanah M. G. Siregar (98 meter)

Timur: Berbatas dengan tanah Indra Sari Ritonga (95,20 meter)

Selatan: Berbatas dengan tanah Indra Sari Ritonga (98 meter)

Barat: Berbatas dengan tanah Usman Siregar (97,59 meter)

Bagi siapapun yang menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan berkas dokumen tersebut, dimohon untuk segera menghubungi pihak pemilik atas nama H. Encet 0851-7739-0492 atau pihak berwajib setempat.

Pengumuman ini dibuat secara resmi untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.