Dinas Pendidikan Langkat Memanas, Pengusaha Konstruksi Pertanyakan Transparansi Paket Pekerjaan

Langkat - Puluhan pengusaha konstruksi mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Rabu (23/9/2026). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pengadaan sejumlah paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2026.
Para pengusaha yang hadir mempertanyakan proses penentuan penyedia pekerjaan, khususnya paket dengan nilai sampai dengan Rp400 juta yang berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Dinas Pendidikan Langkat itu berlangsung alot. Sejumlah pengusaha meminta agar proses pengadaan dilakukan secara transparan serta memberikan kesempatan yang sesuai ketentuan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Salah seorang pengusaha konstruksi, Andre, mempertanyakan jumlah paket pekerjaan, nilai keseluruhan, serta bagaimana proses penentuan penyedia dilakukan.
“Lantas pak, berapa paket pekerjaan dan nilai total pekerjaan, kepada siapa bapak serahkan itu pekerjaan, sedangkan kami tidak mendapatkan undangan sebagai rekanan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan,” ujar Andre.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Dimas Sinatra Sitepu, menyatakan bahwa proses pengadaan telah berjalan dan prosedurnya telah ditetapkan.
“Sudah ditentukan semua, sudah sesuai aturan,” ujar Sinatra.
Saat kembali ditanya mengenai paket pekerjaan dan rekanan yang mendapatkan pekerjaan, Sinatra menyebut proses tersebut telah selesai.
“Saya tidak tahu itu, cuma semua sudah selesai prosedurnya. Kalau mau kerja ya kita tunggu tahun depan ya bang,” ucapnya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah pengusaha yang hadir. Salah satunya, Ipat, mempertanyakan mekanisme yang digunakan dalam menentukan penyedia pekerjaan.
“Pak Kadis tidak paham aturan dengan jawaban seperti ini. Aturannya sudah jelas bagaimana mekanisme alur pelaksanaan pekerjaan,” kata Ipat.
Dalam konteks aturan pengadaan pemerintah, istilah Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung perlu dibedakan.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengatur bahwa Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400 juta. Sementara itu, Penunjukan Langsung merupakan metode yang digunakan untuk pengadaan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dengan demikian, nilai paket di bawah Rp400 juta tidak dengan sendirinya berarti pekerjaan tersebut merupakan Penunjukan Langsung. Metode pengadaan harus dilihat berdasarkan nilai paket, jenis pekerjaan, kondisi pengadaan, serta ketentuan lain yang berlaku.
Perpres 46/2025 sendiri masih berstatus berlaku dan merupakan konsolidasi atas Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021.
Para pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut meminta Dinas Pendidikan Langkat menjelaskan secara terbuka jumlah paket pekerjaan konstruksi yang telah diproses, nilai masing-masing paket, metode pengadaan yang digunakan, serta penyedia yang ditetapkan sebagai pelaksana.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang menjamin transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, serta kepastian prosedur.
Pengusaha juga mempertanyakan apakah seluruh paket telah tercantum dalam perencanaan pengadaan dan bagaimana mekanisme pemilihan penyedianya dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Sejumlah pengusaha menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan, antara lain dugaan pemecahan paket untuk menghindari metode pemilihan yang semestinya, pemberian pekerjaan kepada penyedia tertentu sebelum proses pengadaan berjalan, atau persoalan kemampuan penyedia dalam melaksanakan beberapa pekerjaan secara bersamaan. (Ariswan)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bantuan Banjir Tahap IV Aceh Utara Berlanjut ke Desa-Desa, Bupati Tegaskan Tanpa Potongan
- 2Dinas Pendidikan Langkat Memanas, Pengusaha Konstruksi Pertanyakan Transparansi Paket Pekerjaan
- 3Terjamin Higienis dan Resmi Mengantongi SLHS Dinkes, Namora Water Jadi Pilihan Air Minum Sehat Keluarga di Rantauprapat
- 4Razia Gabungan Lapas Rantauprapat Dikritik, Hasil "Nihil" Narkoba Dinilai Seremonial
- 5PLT Bupati Minta PLN Benahi Langkat Hulu, PERMADA: Wilayah Langkat Hilir Juga Sering Padam!
- 6Pemkab Pidie Jaya Salurkan 9,2 Ton Benih Jagung Hibrida Pascabencana
- 7Kurir Sabu asal Bangkalan Ditangkap di Asahan, Bawa 1,5 Kg Narkoba Target Surabaya
- 8354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 9Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur




