Sumut

Lamban Usut Pencurian Sawit! Ratusan Buruh PTPN IV Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Copot Kapolres

Habibi Caniago | 24 September 2026, 15:31 WIB
Lamban Usut Pencurian Sawit! Ratusan Buruh PTPN IV Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Copot Kapolres
Ratusan buruh SPBun PTPN IV Geruduk Polres Labuhanbatu akibat 500 hari laporan kasus curas dibiarkan mengendap dan pelaku belum ditangkap.

Rantauprapat - Gelombang kekecewaan atas buruknya penegakan hukum meletus di Kabupaten Labuhanbatu. Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional 1 mengepung Markas Polres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (24/9/2026).

Massa menuding kepolisian mandul dan pembiaran dalam menuntaskan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meneror para pekerja.

Sambil membentangkan spanduk tuntutan, massa yang melakukan long march dari kantor SPBun Basis Rantauprapat secara terbuka melontarkan kritik pedas terhadap profesionalitas penyidik. Tuntutan keras pun bergema di udara, mendesak evaluasi total hingga pencopotan pejabat utama Polres Labuhanbatu.

"Copot Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum" teriak para pengunjuk rasa di depan markas kepolisian.

500 Hari Kasus Mengendap, Pelaku Meneror Pekerja

Kekecewaan massa berakar dari lambannya penanganan laporan polisi yang diajukan para pekerja. Berdasarkan data SPBun, Wakil Sekretaris SPBun tingkat pusat, Zainan Pasaribu mengatakan sedikitnya ada 12 pekerja yang menjadi korban kekerasan geng pencuri sawit, satu di antaranya berinisial AM alias AG. Akibat aksi brutal pelaku, sejumlah pekerja menderita luka berat hingga tak mampu bekerja selama dua bulan, sementara kendaraan operasional mereka dibakar.

Ketua SPBun PTPN IV Regional 1 Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengungkapkan bahwa lima laporan polisi (LP) resmi telah dilayangkan sejak 2 Mei 2025 hingga 16 September 2026. Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari kepolisian.

Daftar Laporan Polisi yang Mangkrak

LP/B/523/V/2025/SPKT (2 Mei 2025) a.n. Rody Giedweal

LP/B/740/VI/2025/SPKT (20 Juni 2025) a.n. Heri Vazli

LP/B/559/IV/2026/SPKT (14 April 2026) a.n. Suratman Ginting

LP/B/770/V/2026/SPKT (26 Mei 2026) a.n. Adi Sumanto

LP/B/1309/IX/2026/SPKT (16 September 2026) a.n. Nuriadi

"Laporan pertama itu sudah berjalan sekitar 500 hari, hampir dua tahun. Tapi terduga pelaku yang berkeliaran bebas belum juga ditangkap. Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan, kami datang untuk menagih kepastian hukum," tegas Donal saat membacakan pernyataan sikap di hadapan pejabat Polres.

Ancam boykot dan pengerahan massa yang lebih besar juga ditekankan oleh Donal. Ia mengingatkan bahwa keberadaan 17.000 anggota SPBun siap bergerak ke Polda Sumatera Utara jika Polres Labuhanbatu terus bergeming.

Dalih Kepolisian dan Ultimatum Satu Minggu

Menanggapi gelombang protes tersebut, jajaran pejabat utama Polres Labuhanbatu menemui massa. Wakapolres Labuhanbatu Kompol Panggil Simbolon bersama Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar mengakui bahwa pelaku berinisial AM alias AG sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum berhasil dibekuk.

"Bukan tidak kita tindak lanjuti, namun begitu mungkin belum rezeki. Nasib yang bersangkutan belum dapat. Jangan sempat ada korban saat penindakan, dan kami tetap berusaha," ujar Kompol Panggil Simbolon membela diri di hadapan pengunjuk rasa.

Meski demikian, dalih anak buah AKBP Wahyu Endrajaya itu tidak sepenuhnya meredakan amarah buruh. SPBun memberikan deadline dan ultimatum ketat selama satu minggu bagi jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap tersangka.

Massa aksi membubarkan diri secara tertib setelah Wakapolres memberikan jaminan atas penyelesaian kasus tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.