Sumut

DPRD dan Pemkab Labuhanbatu Sahkan Perubahan APBD TA 2026

Habibi Caniago | 24 September 2026, 22:38 WIB
DPRD dan Pemkab Labuhanbatu Sahkan Perubahan APBD TA 2026
Pemkab dan DPRD Labuhanbatu menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna

Labuhanbatu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rantauprapat, Kamis (24/9/2026).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga ini dihadiri langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, didampingi Wakil Bupati H. Jamri, Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum dilakukan penandatanganan berkas persetujuan oleh pimpinan DPRD dan Kepala Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota Banggar, fraksi, dan komisi-komisi DPRD yang telah mencurahkan pikiran serta waktu selama proses pembahasan.

"Terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan tanggapan, saran, dan masukan, serta bersama-sama membahas penyempurnaan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini," ujar Maya.

Bupati menegaskan, kesepakatan yang dicapai bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang responsif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Sebelum pengesahan, sejumlah komisi di DPRD memberikan catatan dan masukan strategis. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik dan fasilitas kesehatan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar, hingga percepatan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).

Setelah persetujuan bersama ini, berkas Ranperda Perubahan APBD TA 2026 akan segera diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga perubahan APBD yang telah kita sepakati bersama ini dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan pelayanan, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Labuhanbatu," pungkasa Bupati.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran unsur Forkopimda Labuhanbatu, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala OPD, serta insan pers.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.