Sumut

Gerak Cepat Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Bekuk Pencuri Becak Barang Rp25 Juta dalam Hitungan Jam

Habibi Caniago | 26 September 2026, 12:29 WIB
Gerak Cepat Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Bekuk Pencuri Becak Barang Rp25 Juta dalam Hitungan Jam
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi sukses membekuk pelaku pencurian becak barang senilai Rp25 juta kurang dari 6 jam setelah laporan diterima.

Tebing Tinggi - Respons kilat Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi - Polda Sumut kembali membuahkan hasil manis.

Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan resmi dari warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin sukses meringkus seorang tersangka pencurian spesialis kendaraan bermotor dan becak barang yang sempat meresahkan masyarakat.

Tersangka berinisial DI (28), warga Jalan Gunung Arjuna, Lingkungan II, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tak berkutik saat disergap petugas tanpa perlawanan pada Sabtu malam (19/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari musibah yang menimpa korban pada Selasa (15/9/2026) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban yang baru terbangun dan hendak menunaikan salat Subuh terkejut bukan main melihat becak barang merek Yamaha Vixion miliknya yang terparkir di teras rumah di Jalan LKMD Lingkungan IV, Kelurahan Mekar Sentosa, telah lenyap digondol maling. Korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Setelah sempat berupaya melakukan pencarian mandiri tanpa hasil, korban akhirnya resmi membuat laporan ke SPKT Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (19/9/2026) pukul 16.50 WIB.

Menerima laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti langsung bergerak cepat menyisir jejak pelaku. Tak butuh waktu lama, tepatnya 5 jam 40 menit sejak laporan diterbitkan, keberadaan pelaku berhasil terendus dan penggerebekan langsung dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, membenarkan penangkapan berkecepatan tinggi tersebut.

“Setelah menerima laporan, personel segera melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil perburuan di lapangan, kurang dari 1x24 jam, bahkan hanya kurun waktu sekitar 5 jam lebih sejak laporan dibuat petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” tegas Iptu Dr. Herikson.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang sempat dimutilasi dan diubah bentuknya oleh pelaku guna mengelabui petugas.

Barang bukti tersebut di antaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat dengan tangki dicat ulang warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat, 1 buah bak becak barang berbahan besi.

Lalu, Potongan kap bodi sepeda motor Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi BK 3238 XAW milik korban yang telah dilepas dari rangkanya.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka DI kini mendekam di sel tahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (JPU) guna melimpahkan kasus ini ke meja hijau.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.