Geger Rp9 Miliar Jasa Covid-19 Nakes Mandek 3 Tahun, Tokoh Masyarakat Labuhanbatu Desak Kejari Turun Tangan

Rantauprapat - Skandal tertahannya hak para Tenaga Kesehatan (Nakes) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp9 miliar menuai kecaman keras dari publik.
Pasalnya, uang jasa pelayanan Covid-19 yang diperjuangkan sejak masa pandemi 2020 hingga 2023 tersebut tak kunjung dicairkan hingga Agustus tahun 2026.
Merespons polemik berkepanjangan ini, Tokoh Masyarakat Labuhanbatu, H. Ramli Siagian, secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Mengingat lamanya jasa pelayanan Covid-19 itu belum dibayarkan kepada para tenaga kesehatan, maka saya minta Kejaksaan melakukan penyelidikan," tegas H. Ramli Siagian kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
H. Ramli menilai kondisi ini sangat ironis dan memprihatinkan. Bahkan, ia menyoroti keterlambatan ekstrim ini sebagai kasus tunggal yang berpotensi mencederai iklim tata kelola keuangan daerah.
"Parahnya, RSUD Rantauprapat ini bisa jadi satu-satunya rumah sakit yang belum clear pembayaran jasa Covid-19 di Indonesia. Agar tidak memicu kerugian keuangan negara atau benturan hukum di kemudian hari, maka Kejaksaan harus ambil andil dalam hal ini," lanjutnya mendesak penegak hukum.
Desakan tokoh masyarakat agar Kejaksaan mengusut tuntas indikasi penyimpangan maupun kelalaian pengelolaan anggaran dana Covid-19 di RSUD Rantauprapat kini menjadi tuntutan utama publik guna menjamin transparansi serta kepastian hukum atas hak para pertaruh nyawa pandemi.
Sebelumnya, ketegangan di internal RSUD Rantauprapat memuncak akibat ketidakpastian serta perbedaan pendapat terkait skema pembagian dana yang mengendap di Bank tersebut.
Manajemen RSUD sempat mengusulkan formula pemotongan dengan porsi manajemen lebih besar ketimbang Nakes yang berada di garis depan, yang kemudian ditolak keras oleh para garda terdepan penanganan corona tersebut.
Direktur RSUD Rantauprapat, dr. H. Ady Subrata, Sp.A, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penerbitan SK Direktur dan berjanji merealisasikan pembayaran dana simpanan tersebut usai berkoordinasi dengan Bupati Labuhanbatu serta BPKP. Namun, lambatnya kepastian regulasi serta tarik-ulur opsi pembagian internal membuat bola panas ini kian bergulir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 5BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 6Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 7Bibit Siklon Tropis 91B Terdeteksi di Utara Aceh: BMKG Imbau Warga Waspada Angin Kencang dan Hujan Lebat
- 8Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







