Sumut

Kabut Asap Selimuti Taput, Mahasiswa Desak Evaluasi PTM 100 Persen demi Kesehatan Siswa

Habibi Caniago | 22 Oktober 2026, 15:23 WIB
Kabut Asap Selimuti Taput, Mahasiswa Desak Evaluasi PTM 100 Persen demi Kesehatan Siswa
Potongan Surat pengumuman Pemprov Sumut menginstruksikan para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut untuk mengawasi pelaksanaan PPTM di wilayah kerja masing-masing.

Akuratco, Taput - Selimut kabut asap pekat yang masih melanda wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut memicu gelombang desakan dari elemen pemuda.

Komunitas Mahasiswa Peduli Tapanuli Utara meminta Dinas Pendidikan setempat segera meninjau ulang pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen yang resmi diterapkan kembali sejak Kamis (22/10/2026).

Ketua Komunitas Mahasiswa Peduli Tapanuli Utara, Belaster Bolas Tua Purba, menegaskan bahwa keselamatan fisik dan kesehatan para murid mulai dari tingkat PAUD/TK, SD, hingga SMP harus ditempatkan di atas kepentingan administratif sekolah.

Sorotan tajam ini membentang pasca diterbitkannya edaran resmi per 21 Oktober 2026 terkait pengaktifan kembali sekolah tatap muka secara penuh.

Menurut Belaster, pembuat kebijakan di sektor pendidikan seharusnya berpijak pada realitas paparan udara pekat di lapangan serta kajian risiko medis nyata yang mengintai anak-anak.

"Kami menyayangkan jika keputusan ini diambil hanya dari balik meja tanpa peninjauan langsung atas kepulan asap di permukiman warga. Jangan sampai efisiensi administratif mengorbankan ketahanan fisik peserta didik," ujar Belaster saat memberikan keterangan, Kamis (22/10/2026).

Imbauan Cek Lapangan dan Sinergi Lintas Sektor

Organisasi mahasiswa tersebut meminta Dinas Pendidikan Taput tidak menelan mentah-mentah instruksi atau laporan formal dari level provinsi.

Keadaan ril di wilayah lokal dinilai jauh lebih mendesak untuk dijadikan acuan ketimbang dokumen di atas kertas.

Guna menghadirkan acuan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah daerah didesak menggandeng instansi teknis seperti Dinas Kesehatan untuk melakukan pengukuran baku mutu udara secara rinci dan teratur.

Belaster mengklarifikasi bahwa dorongan ini bukan bentuk penolakan terhadap aktivitas persekolahan. Sebaliknya, upaya ini merupakan desakan agar pemenuhan hak belajar anak berjalan sejajar dengan perlindungan atas hak hidup sehat.

Opsi PJJ dan Keterbukaan Informasi

Sebagai langkah mitigasi, mahasiswa menyodorkan opsi penerapan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) jika indikator kualitas udara terbukti berada di level membahayakan kesehatan organ pernapasan anak.

Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga diminta mengumumkan hasil pemantauan indeks pencemaran udara secara transparan kepada publik sebagai bahan pertimbangan bersama bagi pihak sekolah, pengajar, dan orang tua murid.

"Tindakan antisipasi harus diambil sebelum timbul penyakit pernapasan massal pada anak. Mengapa harus menunggu jatuhnya korban jiwa atau jatuhnya anak-anak kita ke bangsal rumah sakit baru ada langkah tanggap darurat?" cetusnya.

Mahasiswa turut mengimbau Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara turun tangan memimpin koordinasi lintas sektoral.

Sikap terbuka pemda dinilai krusial agar masyarakat memahami pertimbangan mendasar di balik penghentian atau pemberlakuan kembali PTM.

"Pendidikan memang vital, namun kesehatan dan keselamatan jiwa murid adalah hal yang mutlak. Lebih baik kita mengambil tindakan preventif hari ini daripada menanggung penyesalan di kemudian hari," pungkas Belaster.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk kembali menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh 100 persen mulai Rabu, 21 Oktober 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/006/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggung.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas evaluasi perkembangan kualitas udara di wilayah Sumatera Utara yang dinilai semakin membaik, setelah sebelumnya dilakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran lewat Surat Edaran Nomor 400.3/005/X/2026 pada 16 Oktober 2026 lalu.

Melalui surat pengumuman tersebut, Pemprov Sumut menginstruksikan para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut untuk mengawasi pelaksanaan PPTM di wilayah kerja masing-masing.

Selain itu, seluruh instansi terkait diminta melakukan pemantauan serta evaluasi guna memutus mata rantai kendala PJJ dan memastikan proses belajar mengajar tatap muka berjalan tertib, lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.*

Penulis : Hendra

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.