Jelang 4 Desember, Eks GAM Didata, Cek Bay Pertanyakan Kepatuhan TNI-Polri terhadap MoU Helsinki

Aceh Utara - Langkah TNI dan Polri yang kembali mendata mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjelang peringatan 4 Desember menuai protes dari kalangan legislatif daerah.
Langkah pendataan tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi memicu ketegangan baru di tengah masyarakat Aceh.
Protes tersebut disampaikan oleh Ulèe Kompi GAM Sagoe Kulam Meudelat, Daerah IV Tgk. Chik Di Tunong, Wilayah Samudera Pase, Nasrizal alias Cek Bay.
Anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh ini menilai, pemerintah seharusnya lebih berfokus memastikan kepatuhan jumlah personel TNI dan Polri organik di Aceh sesuai kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005.
"Tindakan ini sudah di luar kewajaran dan konteksnya tidak tepat. Seharusnya bukan anggota GAM yang didata. Sesuai kesepakatan MoU Helsinki, yang perlu dipastikan adalah jumlah personel TNI dan Polri organik yang berada di Aceh," tegas Cek Bay, Senin (2/11/2026).
Cek Bay memaparkan, berdasarkan butir 4.7 MoU Helsinki, kuota personel TNI organik di Aceh ditetapkan maksimal 14.700 orang, sementara Polri sebanyak 9.100 orang. Dengan demikian, total personel keamanan organik di Aceh tidak boleh melebihi 23.800 orang.
Selain itu, merujuk pada butir 4.5 dan 4.6 MoU Helsinki, seluruh unsur tentara dan polisi nonorganik seharusnya sudah selesai ditarik secara bertahap dari Aceh paling lambat 31 Desember 2005.
"Pertanyaannya sekarang, apakah jumlah personel TNI dan Polri organik di Aceh sudah sesuai ketentuan MoU Helsinki? Jangan sampai pemerintah Indonesia justru mengabaikan kesepakatan yang telah kita jaga bersama selama 21 tahun," ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Geuchik dan Polemik Bendera
Dalam keterangannya, Cek Bay juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan aparatur gampong (desa), khususnya para geuchik (kepala desa), yang diminta mendata mantan kombatan GAM secara rinci untuk diserahkan kepada pihak tertentu.
Ia mengimbau para geuchik agar tetap fokus menjalankan roda pemerintahan gampong dan tidak terlibat dalam persoalan internal GAM.
"Geuchik cukup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di gampong. Jangan mudah terprovokasi atau ikut campur dalam persoalan internal GAM," imbaunya.
Tak hanya soal pendataan, Cek Bay turut menyentuh polemik bendera Bintang Bulan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan bendera tersebut telah memiliki payung hukum yang sah melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, sehingga tidak perlu terus dikaitkan dengan simbol separatis.
Melihat dinamika lapangan tersebut, ia meminta juru runding kedua belah pihak, Hamid Awaludin selaku perwakilan Pemerintah RI dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar mewakili GAM untuk turun tangan dan mendorong penyelesaian penuh implementasi MoU Helsinki.
"Kedua belah pihak harus bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan kecil di lapangan justru menjadi benih-benih yang merusak perdamaian yang telah kita rawat bersama selama 21 tahun," pungkasnya.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 1 November: Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Hujan Lebat dan Petir
- 2Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 3Prakiraan Cuaca Sumut 2 November: Potensi Hujan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah
- 4Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 5Geger! Pedagang Martabak di Labusel Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan, Sempat Mengeluh Sakit Ini ke Istri
- 6Musa Rajekshah Lepas Ribuan Peserta Fun Walk HUT ke-67 Pemuda Pancasila di Lapangan Merdeka
- 7Parah! Hampir 2 Tahun Mangkrak di Polres Labuhanbatu, Laporan Penggelapan Iuran BPJS Buruh PT LTS Mengendap Tanpa Kejelasan
- 8Jelang 4 Desember, Eks GAM Didata, Cek Bay Pertanyakan Kepatuhan TNI-Polri terhadap MoU Helsinki
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur



