Sumut

Banpres Cair! 6.203 Pelaku Usaha Mikro Aceh Utara Terdampak Bencana Bakal Terima Rp 3 Juta, NIB Jadi Kunci Utama

Chairul | 2 November 2026, 16:45 WIB
Banpres Cair! 6.203 Pelaku Usaha Mikro Aceh Utara Terdampak Bencana Bakal Terima Rp 3 Juta, NIB Jadi Kunci Utama
Kondisi pemukiman warga dan tempat usaha di Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, sepekan pasca bencana banjir November 2025. - Akurat Sumut / Chairul

Aceh Utara - Kabar gembira bertiup segar bagi ribuan pelaku usaha mikro di Kabupaten Aceh Utara.

Sebanyak 6.203 pelaku usaha yang terdampak bencana dipastikan resmi masuk dalam daftar penerima Bantuan Presiden (Banpres) tahap pertama.

Masing-masing pelaku usaha akan mengantongi suntikan modal sebesar Rp 3 juta guna mendukung pemulihan ekonomi daerah yang sempat terpuruk.

Kepastian pencairan bantuan bernilai miliaran rupiah ini tertuang resmi dalam Keputusan Kementerian UMKM Nomor 32 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Oktober 2026.

Dokumen vital tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Reghi Perdana.

Namun, di balik kabar bahagia ini, para penerima manfaat diimbau untuk segera bersiap.

Pasalnya, pemerintah menetapkan syarat krusial yang wajib dipenuhi agar dana bantuan senilai Rp 3 juta tersebut bisa meluncur mulus ke rekening masing-masing penerima.

Syarat mutlak tersebut adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran aktif di aplikasi SAPA UMKM.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara, Kusairi, menegaskan bahwa kepemilikan NIB merupakan kunci utama yang tidak boleh ditawar dalam proses pencairan ini.

"Untuk proses pencairan harus memiliki NIB. Bagi nama-nama yang telah terdaftar Banpres tahap pertama, maka sudah bisa melampirkan NIB," ujar Kusairi saat dikonfirmasi awak media ini, Senin pagi (02/11/2026).

Terkait tanggal pasti pengucuran dana ke tangan para pelaku usaha, Kusairi mengaku pihaknya masih menunggu instruksi dan jadwal resmi dari pemerintah pusat.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa mekanisme penyaluran akan ditransfer langsung tanpa perantara ke rekening masing-masing penerima.

"Maka oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang namanya masuk dalam Banpres agar segera melampirkan NIB dan mengisi pendaftaran SAPA UMKM," pungkas Kusairi menegaskan agar warga tak mengabaikan verifikasi data tersebut.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

C
Reporter
Chairul
H