Sumut

Parah! Hampir 2 Tahun Mangkrak di Polres Labuhanbatu, Laporan Penggelapan Iuran BPJS Buruh PT LTS Mengendap Tanpa Kejelasan

Beni Ginting | 2 November 2026, 14:17 WIB
Parah! Hampir 2 Tahun Mangkrak di Polres Labuhanbatu, Laporan Penggelapan Iuran BPJS Buruh PT LTS Mengendap Tanpa Kejelasan
Kasus dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan buruh PT LTS mangkrak hampir dua tahun di Polres Labuhanbatu. Pelapor Indra Mulia menuntut keadilan. - Akurat Sumut /Beni Ginting

Akurat Sumut - Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mendadak jadi sorotan publik.

Pasalnya, laporan resmi yang dilayangkan oleh seorang buruh bernama Indra Mulia jalan di tempat dan mengendap tanpa kejelasan hingga hampir dua tahun lamanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, perkara ini resmi dilaporkan sejak 27 Desember 2024 dengan nomor registrasi LP/B/1682/XII/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Namun, merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/2156/XII/Res.1.11/2024/Reskrim, proses hukum hingga kini disinyalir kuat mengalami stagnasi atau mangkrak.

Tindak pidana penggelapan tersebut bermula dari pencarian keadilan yang dilakukan Indra Mulia pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja di PT LTS unit kebun Marbau.

Pengaduan tersebut mencakup peristiwa penggelapan yang teridentifikasi pada Senin (16/12/2024) di kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Saya bekerja lebih kurang 14 tahun di PT LTS unit kebun Marbau, sejak 2010 sampai 2024. Setelah di PHK, saya cek langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata iuran yang selama ini dipotong dari gaji saya tidak disetorkan oleh pihak perusahaan sejak Januari 2016 hingga pertengahan 2017. Diperkirakan selama satu setengah tahun iuran saya diduga digelapkan oknum perusahaan," tegas Indra Mulia, Minggu (1/11/2026).

Indra melampiaskan kekecewaan mendalam atas lambannya kinerja penyidik kepolisian dalam menuntaskan perkara hak-hak buruh tersebut.

"Di mana keadilan bagi pelapor? Sampai saat ini saya tidak tahu sejauh mana perkembangan proses hukum atas laporan saya tersebut. Saya minta Kepolisian bergerak profesional dan adil," bentaknya menuntut transparansi.

Merespons lambannya penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jihad Fajar Balman, saat dikonfirmasi, Senin (2/11) via pesan elektronik berjanji akan melakukan verifikasi internal.

"Baik pak. Kami cek dulu laporannya," ujar AKP Jihad Fajar Balman singkat tanpa membeberkan secara spesifik detail hambatan maupun progres penyidikan perkara tersebut.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.