Dishub Kabupaten Labuhanbatu Larang Kendaraan Angkutan Barang Masuk Kota, Said Ali : "Perda Sudah Kita Jalankan"
Redaksi | 12 Februari 2025, 16:27 WIB

AKURAT SUMUT - Pemerintah kabupaten labuhanbatu melalui Dinas perhubungan kabupaten labuhanbatu telah melaksanakan Larangan kendaraan angkutan barang masuk wilayah kota sejak 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Masyarakat resah terkait banyaknya kendaraan mobil truk dan atau sejenisnya memasuki wilayah kota yang sangat mengganggu pengendara kendaraan lainnya sehingga menimbulkan macet dan hingga menimbulkan kecelakaan.
Dalam hal tersebut Kepala dinas perhubungan telah melaksanakan Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2024 terkait Larangan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan kabupaten adalah kendaraan mobil truk dan/atau sejenisnya.
Baca Juga: Viral! Anak 10 Tahun Disiram Air Panas oleh Ibu Tiri, Oknum ASN P3AKB Sumut Terancam Sanksi!
Disaat awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Said Ali Harahap, Selasa (11/02/2024) disaat menghadiri paripurna DPRD penetapan Bupati - Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan bahwa kita telah melaksanakan Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2004 terkait Larangan Kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan kabupaten.
"Kita melaksanakan Perda tersebut sejak 1 Januari 2025, Bila ada juga kendaraan masuk kota kita beri sanksi adinda", ucap Said.
Terkait larangan kendaraan angkutan masuk kota dan melintasi jalan kabupaten mendapat respon positif dari warga labuhanbatu, sehingga tidak ada mobil truk lewat di pagi hari sampai malam hari.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 5BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 6Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 7Prakiraan Cuaca Labuhanbatu Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, Udara Kabur dan Tips Berkendara
- 8Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







