Sumut

Sikat Curanmor Lintas Wilayah, Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Spesialis Kunci Menempel

Beni Ginting | 31 Oktober 2026, 22:44 WIB
Sikat Curanmor Lintas Wilayah, Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Spesialis Kunci Menempel
Polres Labuhanbatu sukses membongkar dua kasus tindak pidana curanmor di Rantau Utara dan Kualuh Hulu. Dua pelaku dibekuk di lokasi berbeda beserta barang bukti.

Akurat Sumut - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil membongkar dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Dua terduga pelaku spesialis memanfaatkan kelengahan korban sukses diringkus petugas di lokasi berbeda beserta barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, jajaran penyidik, serta insan pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) sore pukul 17.50 WIB.

Perburuan ke Tengah Kebun Sawit: Pelaku Curanmor Rantau Utara Dibekuk

Pengungkapan kasus pertama menyasar aksi pencurian yang terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Minggu (16/8/2026) lalu sekitar pukul 18.35 WIB.

Terduga pelaku berinisial ESH (46) memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor Honda Vario warna putih terparkir dengan kunci kontak masih menempel.

Setelah membawa kabur kendaraan tersebut, ESH meminta bantuan rekannya untuk menjual sepeda motor korban ke wilayah Tanjungbalai seharga Rp1.500.000. Akibat kejadian ini, korban menelan kerugian hingga Rp10.000.000.

Perburuan intensif yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama akhirnya membuahkan hasil.

Petugas berhasil menyergap ESH saat bersembunyi di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Jumat (30/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari tangan ESH, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam.

Manfaatkan Numpang di Rumah Korban, Pelaku Kualuh Hulu Seret Penadah

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dipaparkan oleh Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pria berinisial LAH (26) nekat mengembat Honda Vario 125 warna oranye milik korban.

Bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah terduga pelaku.

Ketika korban berada di kamar mandi, LAH diam-diam menggasak kunci kendaraan yang tergeletak di atas meja dan melarikan motor tersebut.

Tak hanya kendaraan, ponsel dan uang tunai milik saksi juga ikut amblas dengan total kerugian mencapai Rp9.100.000.

Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Satria Ramadhan meringkus LAH di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur, Jumat (30/10/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil interogasi, LAH mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada penadah berinisial AKN, yang kemudian turut dibekuk petugas.

Dari pengungkapan kasus kedua ini, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, tas selempang, serta satu unit ponsel.

Kedua terduga pelaku kini dijebloskan ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lanjutan.

Ancaman 5 Tahun Penjara dan Imbauan Kewaspadaan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas jajaran Polres Labuhanbatu dalam memberantas kejahatan curanmor serta merespons cepat laporan masyarakat.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu memasang kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau mengetahui tindakan kriminal diimbau segera menghubungi Call Center Polri 110.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.