Tawuran di Belawan Berujung Apes! Tim Macan Tangkap 4 Pelaku, Tes Urine Positif Narkoba!

AKURAT SUMUT - Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan empat pelaku tawuran yang meresahkan masyarakat. Setelah dilakukan tes urine, keempatnya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi tawuran di Jalan Selebes Gg. 17.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan segera menuju lokasi dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama Rizqon (34) dengan barang bukti sebilah celurit.
Selanjutnya, sekitar pukul 04.30 WIB, tim bergerak ke Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu Sodik Maulana (15), Satria Siregar (24), dan Hamdani Siregar (19), yang tengah terlibat tawuran. Beberapa pelaku lain berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Setelah diamankan, keempat pelaku dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif narkoba pada semua pelaku. Hal ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika.
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, AKP Pittor Gultom, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku tawuran ini.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah aksi tawuran, terutama dengan mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif guna memastikan situasi di wilayah hukum mereka tetap aman dan kondusif.
Penangkapan empat pelaku tawuran di Belawan ini menunjukkan keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak tegas aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.
Dengan hasil tes urine yang positif narkoba, pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut keterkaitan antara tawuran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pelaku tawuran di Belawan bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di tempat umum, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara jika menyebabkan kematian.
Jika terbukti menggunakan narkoba, mereka bisa dikenakan Pasal 127 UU Narkotika, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara atau rehabilitasi. Jika kedapatan memiliki narkoba, hukuman bisa lebih berat, sesuai Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran dan penyalahgunaan narkoba demi keamanan masyarakat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 5Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 6Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 7Prakiraan Cuaca Labuhanbatu Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, Udara Kabur dan Tips Berkendara
- 8Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






