Kasus Intimidasi Jurnalis Mangkrak 1,5 Tahun, PN Medan Siap Sidangkan Prapid Kapolda Sumut Hingga Penyidik Pekan Depan

Medan - Dugaan penghentian penyidikan secara terselubung dan lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap pers di Sumatera Utara akhirnya bermuara ke meja hijau.
Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi mengagendakan sidang perdana Praperadilan (Prapid) atas mangkraknya laporan kasus intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis Mistar, Deddy Irawan, pada Senin (31/8/2026) mendatang.
Gugatan sengit ini dilayangkan setelah laporan polisi yang dibuat korban dengan nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN mendadak "jalan di tempat" tanpa kejelasan hukum selama lebih dari 18 bulan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan bernomor registrasi 96/Pid.Pra/2026/PN Mdn, prapid ini menyeret enam pejabat kepolisian sekaligus sebagai Pihak Termohon yakni Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Dirreskrimum Polda Sumut, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Kapolrestabes Medan), Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan dan Penyidik Pembantu Bripka Irvansyah.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengonfirmasi kesiapan lembaga peradilan dalam menguji keabsahan penanganan perkara oleh instansi kepolisian tersebut.
"PN Medan telah menunjuk hakim tunggal, Bapak Abdul Hadi Nasution, untuk memimpin dan memutus persidangan ini," tegas Soniady saat dikonfirmasi.
Skandal penindasan insan pers ini bermula pada Selasa (25/2/2025) sore di area PN Medan. Deddy Irawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput sidang kasus penipuan Rp757 juta dengan terdakwa Desiska Br. Sihite (pemilik Sanggar Barbie Cia Production), mengalami intimidasi fisik, perampasan ponsel, hingga penghapusan paksa dokumen foto liputan.
Didampingi Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, langkah Prapid ini diambil sebagai benteng terakhir untuk melawan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan menuntut kepastian hukum atas kemerdekaan pers yang dikoyak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bantuan Banjir Tahap IV Aceh Utara Berlanjut ke Desa-Desa, Bupati Tegaskan Tanpa Potongan
- 2Dinas Pendidikan Langkat Memanas, Pengusaha Konstruksi Pertanyakan Transparansi Paket Pekerjaan
- 3Terjamin Higienis dan Resmi Mengantongi SLHS Dinkes, Namora Water Jadi Pilihan Air Minum Sehat Keluarga di Rantauprapat
- 4Razia Gabungan Lapas Rantauprapat Dikritik, Hasil "Nihil" Narkoba Dinilai Seremonial
- 5PLT Bupati Minta PLN Benahi Langkat Hulu, PERMADA: Wilayah Langkat Hilir Juga Sering Padam!
- 6Pemkab Pidie Jaya Salurkan 9,2 Ton Benih Jagung Hibrida Pascabencana
- 7Kurir Sabu asal Bangkalan Ditangkap di Asahan, Bawa 1,5 Kg Narkoba Target Surabaya
- 8354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 9Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






