Sumut

Kasus Intimidasi Jurnalis Mangkrak 1,5 Tahun, PN Medan Siap Sidangkan Prapid Kapolda Sumut Hingga Penyidik Pekan Depan

Habibi Caniago | 27 Agustus 2026, 21:07 WIB
Kasus Intimidasi Jurnalis Mangkrak 1,5 Tahun, PN Medan Siap Sidangkan Prapid Kapolda Sumut Hingga Penyidik Pekan Depan
PN Medan mengagendakan sidang prapid gugatan jurnalis terhadap Kapolda Sumut & Kapolrestabes Medan terkait penanganan kasus intimidasi pers yang mangkrak 1,5 tahun - Dok: istimewa

Medan - Dugaan penghentian penyidikan secara terselubung dan lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap pers di Sumatera Utara akhirnya bermuara ke meja hijau.

Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi mengagendakan sidang perdana Praperadilan (Prapid) atas mangkraknya laporan kasus intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis Mistar, Deddy Irawan, pada Senin (31/8/2026) mendatang.

​Gugatan sengit ini dilayangkan setelah laporan polisi yang dibuat korban dengan nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN mendadak "jalan di tempat" tanpa kejelasan hukum selama lebih dari 18 bulan.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan bernomor registrasi 96/Pid.Pra/2026/PN Mdn, prapid ini menyeret enam pejabat kepolisian sekaligus sebagai Pihak Termohon yakni Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Dirreskrimum Polda Sumut, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Kapolrestabes Medan), Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan dan Penyidik Pembantu Bripka Irvansyah.

​Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengonfirmasi kesiapan lembaga peradilan dalam menguji keabsahan penanganan perkara oleh instansi kepolisian tersebut.

​"PN Medan telah menunjuk hakim tunggal, Bapak Abdul Hadi Nasution, untuk memimpin dan memutus persidangan ini," tegas Soniady saat dikonfirmasi.

​Skandal penindasan insan pers ini bermula pada Selasa (25/2/2025) sore di area PN Medan. Deddy Irawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput sidang kasus penipuan Rp757 juta dengan terdakwa Desiska Br. Sihite (pemilik Sanggar Barbie Cia Production), mengalami intimidasi fisik, perampasan ponsel, hingga penghapusan paksa dokumen foto liputan.

​Didampingi Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, langkah Prapid ini diambil sebagai benteng terakhir untuk melawan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan menuntut kepastian hukum atas kemerdekaan pers yang dikoyak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.