Polres Tapanuli Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Gas 3 Kg di Pandan

Akurat Sumut - Jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (45) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi pemerintah.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Sibolga - Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di depan Toko Aroma Pandan.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A. Perdana mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi migas bersubsidi di sekitar kawasan SPBU Pandan.
"Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim IPDA Andri langsung bergerak menuju lokasi. Di tengah perjalanan, tim berselisih dengan satu unit mobil Suzuki Carry warna merah bernomor polisi BK 1510 YP yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar IPTU Dian A. Perdana dalam keterangan resminya.
Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil pengecekan, ditemukan muatan berupa 6 jerigen BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 39 liter serta 14 tabung gas elpiji 3 kg dalam kondisi berisi.
Berdasarkan interogasi awal di tempat kejadian, pengemudi berinisial SS mengakui bahwa BBM jenis Pertalite tersebut dibeli dan diisi di SPBU Pandan tanpa dilengkapi dengan surat izin rekomendasi yang sah.
Sementara itu, 14 tabung gas 3 kg diperoleh dari sebuah pangkalan gas di kawasan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Rencananya, seluruh barang bersubsidi tersebut hendak dibawa dan diperjualbelikan kembali ke Desa Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, demi meraup keuntungan pribadi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang meliputi satu unit mobil Suzuki Carry merah, enam jerigen Pertalite, dan 14 tabung gas 3 kg langsung digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 6 tahun.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kemenko Pangan dan BULOG Salurkan Bantuan Pangan Periode Okt-Des 2026 dan Tambahan SPHP di Asahan
- 2Aceh Siaga Cuaca Ekstrem: BMKG Peringatkan Hujan Lebat Hingga 25 Oktober 2026
- 3BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Aceh: Waspada Potensi Banjir dan Longsor 24-26 Oktober 2026
- 4Jalan Rusak Parah di Cot Girek Aceh Utara, Truk Sawit Terguling
- 5Tragedi Berdarah Gemparkan Batu Bara! Polsek Talawi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis Nelayan Muda
- 6BMKG Imbau Warga Sumut Waspadai Hujan Petir dan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
- 7BPN Bongkar PT Milano Cabang Dua Cuma Bekas Pemilik HGU, Sanksi Cabut Izin Serta Eksekusi APH Mengintai!
- 8Joint Operation Selat Malaka Bongkar 1,16 Ton Ketamin di Belawan
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur

