Sumut

Tragedi Penembakan di PT Milano Cabang Dua: DPRD Labuhanbatu Dimintai Proaktif

Habibi Caniago | 13 Oktober 2026, 17:56 WIB
Tragedi Penembakan di PT Milano Cabang Dua: DPRD Labuhanbatu Dimintai Proaktif
Anggota Komisi 1 DPRD Labuhanbatu dari Fraksi Partai Gerindra, H. Fauzi - Dok: DPRD Labuhanbatu

Labuhanbatu - Gelombang desakan publik pasca insiden berdarah dugaan penembakan Rahmat Alfian (34) warga sipil oleh oknum aparat kepolisian di kawasan PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, terus bergulir.

​Skandal berdarah yang meletus pada Jumat (9/10) siang tersebut tidak hanya menyita perhatian publik atas dugaan kekerasan aparat, tetapi juga memicu benturan tajam terkait fungsi pengawasan dari para wakil rakyat di DPRD Labuhanbatu yang dinilai pasif dan 'buang badan'.

​Sorotan tajam mengemuka setelah anggota DPRD Labuhanbatu dari Fraksi Partai Gerindra, H. Fauzi, berdalih belum bisa menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan alasan klasik, belum adanya surat aduan resmi dari pihak masyarakat yang masuk ke meja dewan.

Fauzi bahkan terkesan saling lempar kewenangan saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (13/10), dengan mengarahkan persoalan ini kepada pimpinan fraksi maupun pimpinan komisi.

​Sikap pasif dan terkesan defensif ini langsung memantik amarah kalangan aktivis.

Ketua LSM Komunitas Masyarakat Labuhanbatu, Hanafiah, mengecam keras dalih dewan yang terkesan 'menunggu bola' dalam perkara kemanusiaan dan penegakan hukum yang amat sensitif ini.

​"Peristiwa sensitif seperti dugaan oknum polisi menembak warga merupakan isu krusial dan mendesak yang menyangkut ketenteraman publik serta penegakan hukum. DPRD punya hak pengawasan dan wewenang penuh untuk langsung bertindak tanpa harus berpangku tangan" tegas Hanafiah.

​Hanafiah merinci bahwa sesuai Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD serta UU Pemerintahan Daerah, komisi terkait memiliki hak penuh untuk mengusulkan agenda RDP secara proaktif (inisiatif dewan).

Setelah disepakati internal, Pimpinan DPRD dapat langsung menerbitkan surat pemanggilan resmi kepada Kapolres Labuhanbatu maupun jajaran pimpinan PT Perkebunan Milano.

​"Tidak ada alasan hukum maupun etis bagi DPRD untuk menunggu surat aduan warga jika isu ini sudah menjadi keprihatinan publik secara luas. Fungsi kontroling dewan harus dipraktikkan, bukan sekadar hiasan" pungkasnya.

​Sebagaimana dihimpun dari laporan sebelumnya, insiden mencekam ini berawal dari letusan tembakan yang menimpa warga di area perkebunan PT Milano Cabang Dua Estate, Panai Tengah, pada Jumat (9/10).

Diduga kuat, aksi penembakan tersebut melibatkannya oknum personel kepolisian yang bertugas di lapangan.

​Kejadian berdarah ini mendadak menggegerkan warga sekitar dan mengundang keprihatinan luas, mengingat dampaknya yang dinilai merusak rasa aman serta mencederai keadilan masyarakat sipil di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.