Sumut

Modus Tuduh Penganiayaan, Komplotan Begal di Asahan Dilibas Tim Jatanras Saat Sembunyi di Hotel

Deddy Siregar | 13 Oktober 2026, 11:50 WIB
Modus Tuduh Penganiayaan, Komplotan Begal di Asahan Dilibas Tim Jatanras Saat Sembunyi di Hotel
Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil membekuk empat pemuda pelaku pencurian sepeda motor dan HP di Kisaran. - Dok: Humas Polres

Asahan - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Aksi tipu daya komplotan pemuda yang merampas sepeda motor dan ponsel dengan modus pura-pura menuduh korban melakukan penganiayaan berujung apes.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan bergerak cepat melibas dan meringkus empat terduga pelaku saat bersembunyi di hotel dan losmen wilayah Kota Kisaran, Sabtu (10/10/2026) dini hari.

Keempat pemuda yang tak berdaya saat digerebek petugas tersebut masing-masing berinisial MIFN (23) warga Kisaran Barat, MAR (18) warga Desa Sei Alim, AA (18) alias Imam warga Indrapura, serta JO (18) warga Silaut-Laut.

Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas habis segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Asahan. Setiap laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas AKP Immanuel.

Korban Dijebak Modus Tuduhan Palsu

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Edi Usman, terkait peristiwa pencurian yang menimpa anaknya, Bong Ficjen Arco, pada Selasa (22/9/2026) siang sekira pukul 11.00 WIB.

Kala itu, saksi Bong Ficjen Arco sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BK 5166 VCK bersama dua temannya di kawasan Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur. Tiba-tiba, laju kendaraan mereka dihentikan secara paksa oleh empat pelaku yang menunggangi dua sepeda motor.

Dengan gaya menggertak, para pelaku menuduh saksi telah menganiaya teman mereka. Guna memperdaya korban, saksi diajak berputar-putar menuju lokasi lain dengan alasan untuk pembuktian. Namun di tengah jalan, saksi justru diturunkan secara paksa. Para pelaku langsung kabur membawa kabur sepeda motor korban beserta satu unit smartphone merek Vivo Y03 warna biru.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan.

Mendapat perintah langsung dari Kasat Reskrim, Tim Jatanras Polres Asahan langsung menyebar jaringan intelijen dan melakukan perburuan intensif. Petunjuk terang mulai didapat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Tanpa buang waktu, sekira pukul 01.00 WIB, tim mendobrak sebuah kamar hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, dan berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni Muhammad Ikhsan Fahrezi dan Muhammad Andican Risaldi.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan cepat menuju lokasi kedua di sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kelurahan Kisaran Kota. Di tempat tersebut, dua rekan pelaku lainnya, yakni Ahmad Arsal alias Imam dan Jefri Oktari, berhasil diciduk tanpa perlawanan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 7 unit HP berbagai merek, 1 buah helm, 1 buah jam tangan, 1 buah jaket dan 1 buah celana panjang.

Kini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Menanggapi modus kejahatan ini, Polres Asahan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara dan tidak mudah panik jika dihentikan orang tak dikenal dengan modus tuduhan palsu.

Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami gangguan keamanan dan tindak kriminalitas, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110 (Bebas Pulsa).*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.