Sumut

Tok! Eks Manajer BOS Disdik Labusel Divonis 2 Tahun Penjara, Duit Ratusan Juta Dirampas Negara

Habibi Caniago | 7 Oktober 2026, 18:05 WIB
Tok! Eks Manajer BOS Disdik Labusel Divonis 2 Tahun Penjara, Duit Ratusan Juta Dirampas Negara
Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Julpikar Adi Candra, mantan Manajer BOS Disdik Labusel terkait korupsi plang sekolah. Uang Rp113 juta disita negara!

Medan - Nasib nahas resmi menimpa Julpikar Adi Candra. Mantan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut itu akhirnya resmi dijebloskan ke bui setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (7/10/2026).

Julpikar terbukti secara sah dan meyakinkan menggarong dana pendidikan melalui skandal korupsi pengadaan plang sekolah tahun anggaran 2024.

Tak hanya pidana kurungan badan, majelis hakim yang diketuai majelis mengganjar terdakwa dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julpikar Adi Chandra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara," bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10/2026).

Rp113 Juta Uang Negara Dirampas!

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Langkah tegas hukum juga menyasar uang hasil penyimpangan tersebut. Majelis hakim menetapkan uang senilai Rp113.700.000 yang sebelumnya telah dititipkan oleh Julpikar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, resmi dirampas untuk negara. Uang sitaan tersebut langsung dihitung sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim ini tercatat sedikit lebih lunak jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labusel. Sebelumnya, JPU menuntut agar Julpikar diganjar hukuman 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan) penjara, denda Rp50 juta subsider 1 tahun penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp113 juta lebih.

Aksi culas Julpikar ini bermula dari pengadaan plang nama sekolah yang dibiayai dari anggaran Dana BOS Tahun 2024. Alih-alih dialokasikan untuk menunjang mutu pendidikan anak bangsa di Labusel, dana proyek tersebut justru dicukur hingga membobol keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Atas putusan ini, uang pengganti yang telah dikembalikan terdakwa dipastikan menutup seluruh total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pengadaan plang sekolah tersebut.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.