Tok! Eks Manajer BOS Disdik Labusel Divonis 2 Tahun Penjara, Duit Ratusan Juta Dirampas Negara

Medan - Nasib nahas resmi menimpa Julpikar Adi Candra. Mantan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut itu akhirnya resmi dijebloskan ke bui setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (7/10/2026).
Julpikar terbukti secara sah dan meyakinkan menggarong dana pendidikan melalui skandal korupsi pengadaan plang sekolah tahun anggaran 2024.
Tak hanya pidana kurungan badan, majelis hakim yang diketuai majelis mengganjar terdakwa dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julpikar Adi Chandra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara," bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10/2026).
Rp113 Juta Uang Negara Dirampas!
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Langkah tegas hukum juga menyasar uang hasil penyimpangan tersebut. Majelis hakim menetapkan uang senilai Rp113.700.000 yang sebelumnya telah dititipkan oleh Julpikar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, resmi dirampas untuk negara. Uang sitaan tersebut langsung dihitung sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim ini tercatat sedikit lebih lunak jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labusel. Sebelumnya, JPU menuntut agar Julpikar diganjar hukuman 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan) penjara, denda Rp50 juta subsider 1 tahun penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp113 juta lebih.
Aksi culas Julpikar ini bermula dari pengadaan plang nama sekolah yang dibiayai dari anggaran Dana BOS Tahun 2024. Alih-alih dialokasikan untuk menunjang mutu pendidikan anak bangsa di Labusel, dana proyek tersebut justru dicukur hingga membobol keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Atas putusan ini, uang pengganti yang telah dikembalikan terdakwa dipastikan menutup seluruh total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pengadaan plang sekolah tersebut.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger Pemanggilan PSMS Medan oleh DPRD Sumut, Ricky Anthony Pasang Badan: Jangan Ganggu Ayam Kinantan!
- 2Kasus Korupsi Jalan Rp231 M Sumut: KPK Garap Ajudan Wali Kota hingga Kadis PUPR Tapsel
- 3Geger Kasus Keracunan MBG! EMKAP Siap Gelar Aksi Bombastis Gedor Polres Karo, Tuntut Penetapan Tersangka
- 4Pembakaran Alat Berat PETI di Kotanopan Madina, Warga Sempat Beri Peringatan Usai Salat Jumat
- 5Jalani Instruksi Megawati, PDI Perjuangan Berikan Tali Asih Kepada 21 Siswa MTsN 2 Korban MBG di Asahan
- 645 Anak di Labuhanbatu Jadi Korban Kekerasan, Pj Sekda Bongkar Fenomena Gunung Es
- 7Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita dan Kajati Sumut Resmi Sepakati MoU Pengawasan Ketat
- 8Cuma Gara-Gara Ongkos Pasir, Nyawa Melayang! Buron Penganiayaan Maut di Sawang Digulung Polisi
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






