Sumut

Skandal Mega Proyek Rp38,5 Miliar! Enam Aktor Proyek RSU Pratama Nias Resmi Didakwa di Pengadilan Tipikor Medan

Habibi Caniago | 24 September 2026, 21:17 WIB
Skandal Mega Proyek Rp38,5 Miliar! Enam Aktor Proyek RSU Pratama Nias Resmi Didakwa di Pengadilan Tipikor Medan
Enam terdakwa perkara pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026). Persidangan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. - Dok: istimewa

MEDAN - Tabir dugaan bancakan anggaran dalam proyek strategis kesehatan di Kabupaten Nias akhirnya dibongkar di muka sidang.

Enam pejabat hingga pengusaha diseret ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan atas dugaan korupsi mega proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp38.550.850.700.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi membacakan surat dakwaan tebal yang menguliti peran masing-masing terdakwa pada persidangan perdana, Kamis (24/9/2026).

Sidang perdana ini menjadi ajang pembuktian awal atas runtuhnya proyek pelayanan publik yang digadang-gadang untuk rakyat kecil tersebut. Tak tanggung-tanggung, JPU menyapu bersih seluruh rantai pembuat kebijakan dan pelaksana lapangan dalam skandal ini.

Adapun enam terdakwa yang duduk di kursi panas majelis hakim yakni Rahmani Oktaviani Zandroto Pengguna Anggaran (PA), Lister Boy Lase Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2022–2023, Oberlin Kurniawan Gea Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2024, Juang Putra Zebua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fredy Ligim Putra Zebua Penyedia Jasa / Direktur PT Viola Cipta Mahakarya dan Ir. Lianus Ndruru Manajemen Konstruksi / Direktur PT Artek Utama

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa dijerat dengan ancaman hukuman berat.

Pada Dakwaan Primair, JPU menerapkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sementara pada Dakwaan Subsidair, para terdakwa dibelit Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski dihantam dakwaan berat, keenam terdakwa tak tinggal diam. Melalui tim penasihat hukum masing-masing, mereka langsung mengambil sikap hukum untuk membalas dakwaan JPU dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Akibat langkah perlawanan tersebut, majelis hakim menunda pemeriksaan saksi dan menjadwalkan sidang agenda pembacaan eksepsi pada Rabu, 30 September 2026 mendatang di Pengadilan Tipikor Medan.

Menanggapi sorotan tajam publik Sumatra Utara, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas tanpa intervensi. Penanganan perkara dipastikan berjalan objektif, profesional, dan bersandar penuh pada fakta persidangan.

Kejari Gunungsitoli juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang sengaja dihembuskan untuk memperkeruh proses penegakan hukum, serta menyerahkan seluruh keputusan akhir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara.

Penulis: Yohanes Giawa

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.