Sumut

Ratusan Buruh Kepung Gedung DPRD Sumut Tuntut Keadilan UU Ketenagakerjaan

Habibi Caniago | 6 Oktober 2026, 18:12 WIB
Ratusan Buruh Kepung Gedung DPRD Sumut Tuntut Keadilan UU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh kepung DPRD Sumut tuntut keadilan UU Ketenagakerjaan.

Medan - Gelombang massa buruh mendadak membanjiri jantung Kota Medan, Selasa (6/10/2026).

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara bersama DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumut menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Aksi yang mengusung tuntutan krusial terkait transparansi pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini sempat menyita perhatian publik.

Massa bergerak lantang menuntut perlindungan atas hak-hak vital pekerja, mulai dari skema upah, kejelasan hubungan kerja, sistem outsourcing, pesangon, jaminan sosial, hingga pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai mendesak.

Aksi yang melibatkan sembilan aliansi serikat pekerja ini berjalan terkendali berkat pengamanan ketat namun humanis dari jajaran Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, turun langsung memimpin barisan pengamanan di lapangan guna memastikan aspirasi tersampaikan tanpa mengorbankan ketertiban umum.

"Yang terpenting adalah komunikasi supaya cepat diterima. Jangan terpancing, pola kita, kita laksanakan. Tetap bersabar," tegas Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan instruksi langsung kepada personel Dalmas di lokasi.

Di bawah pengawalan personel gabungan Dalmas hingga Brimob, massa aksi akhirnya diterima langsung oleh Ketua Komisi E DPRD Sumut, H. Muhammad Subandi bersama Kapolrestabes Medan.

Usai menyampaikan tuntutan di gedung legislatif, ratusan buruh melanjutkan longmarch menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara dan mendapatkan tanggapan langsung dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

Rangkaian aksi unjuk rasa berakhir sekitar pukul 14.05 WIB dengan aman, tertib, dan kondusif. (Rahmat Hidayat)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.