Sumut

Polrestabes Medan Sikat Pengedar Sabu Desa Puji Mulyo, 8 Paket Barang Bukti Disita

Habibi Caniago | 6 Oktober 2026, 18:22 WIB
Polrestabes Medan Sikat Pengedar Sabu Desa Puji Mulyo, 8 Paket Barang Bukti Disita
Seorang pengedar berinisial ES (49) tak berkutik saat diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (1/10) siang.

​Medan - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan sukses membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pengedar berinisial ES (49) tak berkutik saat diringkus tim opsnal pada Kamis (1/10) siang.

​Penangkapan sosok warga Jalan Sentosa ini dikonfirmasi langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang geram melihat maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.

​Merespons aduan warga, Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kanit 1, AKP Ruspian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengunci keberadaan pelaku.

​Saat hendak ditangkap, tersangka ES sempat melancarkan aksi konyol dengan berkilah dan membantah menyimpan barang haram. Namun, kelihaian petugas di lapangan tak bisa dikelabui. Setelah penggeledahan teliti dilakukan, polisi menemukan modus operandi klasik pelaku yang menyembunyikan kristal putih beracun tersebut di dalam wadah tak terduga.

​"Pelaku menyimpan narkoba di dalam kotak rokok. Ada 8 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 1,74 gram yang berhasil kami sita. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkoba," tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (6/10) sore.

​Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru melakoni profesi haram tersebut selama satu bulan terakhir. Meski demikian, penyidik kepolisian tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan polos sang pengedar.

​Pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan kini tengah melakukan pengembangan besar-besaran untuk membongkar akar jaringan di atasnya. Identitas dalang utama alias pemasok barang haram kepada ES kini sudah dikantongi dan dalam pengejaran intensif petugas.

​"Pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba. Namun tentunya keterangan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus mengejar pemasok utamanya," pungkas Rafli dengan nada tegas.

​Atas perbuatannya, kini tersangka ES harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dan terancam hukuman penjara berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rahmat Hidayat)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.