Sumut

Kurir Ganja 20 Kg Gigit Lengan Polisi di Padangsidimpuan

Habibi Caniago | 5 Oktober 2026, 16:43 WIB
Kurir Ganja 20 Kg Gigit Lengan Polisi di Padangsidimpuan
Tersangka S beserta seluruh barang bukti 20 kg ganja telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut.

Padangsidimpuan - Aksi kejar-kejaran dramatis berujung pergumulan sengit mewarnai penangkapan seorang kurir narkotika di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (5/10/2026) dini hari.

Dalam penindakan tegas tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering dengan total berat mencapai 20 kilogram.

Pelaku berinisial S (43), warga Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, diringkus petugas saat hendak menyelundupkan puluhan kilogram barang haram tersebut. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mudah. Tersangka nekat melakukan perlawanan fisik dan bergulat sengit dengan petugas di lapangan demi meloloskan diri.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menceritakan kronologi mencekam pengungkapan kasus yang berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi paket ganja berskala besar tersebut.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar yang bergerak dari arah Jalan Melati menuju Jalan Yos Sudarso," ujar AKP Juli Purwono dalam keterangan resminya.

Mendapat informasi krusial tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyisiran dan pengintaian di sepanjang rute yang dicurigai. Saat berada di Jalan Yos Sudarso, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik sangat mencurigakan sembari membawa dua karung goni berukuran besar.

Ketika petugas berupaya melakukan penghadangan, tersangka S justru bertindak nekat. Pelaku mendadak melompat dari atas sepeda motornya yang sedang melaju dan melarikan diri ke pemukiman warga.

Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan sejauh puluhan meter. Saat posisi terdesak dan berhasil diringkus, tersangka S melancarkan aksi nekat dengan menggigit lengan salah satu personel kepolisian secara brutal demi melepaskan cengkeraman petugas.

"Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan sengit dan sempat menggigit lengan anggota kami di lapangan. Namun berkat kesiapsiagaan personel, tersangka berhasil dilumpuhkan dan dikendalikan," tegas Kasat.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan dua karung goni berisi 20 bal/balut kertas cokelat yang di dalamnya terikat rapi narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat kotor 20 kilogram. Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta barang bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram puluhan kilogram tersebut diperolehnya dari wilayah Mandailing Natal dan rencananya akan dipasok serta diedarkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan sekitarnya.

Kini tersangka S beserta seluruh barang bukti 20 kg ganja telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, jelas Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Polres Padangsidimpuan turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing melalui layanan darurat Call Center 110.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.