Sumut

Polemik Proyek 'Paket Sudah Habis Dibagi', AMK-PERMADA Desak Kadisdik Langkat Beri Klarifikasi Resmi

Habibi Caniago | 4 Oktober 2026, 11:23 WIB
Polemik Proyek 'Paket Sudah Habis Dibagi', AMK-PERMADA Desak Kadisdik Langkat Beri Klarifikasi Resmi
Aliansi Masyarakat dan Kontraktor (AMK) bersama PERMADA mendesak Plh Kadisdik Langkat mengklarifikasi pernyataan "paket sudah habis dibagi". Gerakan ini murni kontrol sosial demi transparansi pengadaan barang dan jasa. Akurat Sumut

Stabat - Aliansi Masyarakat dan Kontraktor (AMK) Kabupaten Langkat bersama Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) secara tegas mendesak Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadisdik) Kabupaten Langkat untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait pernyataan polemik "paket pekerjaan sudah habis dibagi-bagi".

Sikap resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Stabat, Sabtu (3/10/2026), menyusul aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Bupati Langkat sehari sebelumnya.

Koordinator Nasional PERMADA, Ariswan, menegaskan bahwa pergerakan yang dilakukan gabungan elemen masyarakat dan pengusaha jasa konstruksi lokal ini murni sebagai fungsi kontrol sosial, bukan bentuk tindakan menghakimi atau menjatuhkan pihak tertentu.

"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun, kami meminta klarifikasi resmi. Jika ada penjelasan yang benar dan sesuai regulasi, sampaikan secara transparan kepada publik agar tidak memicu berbagai spekulasi," ujar Ariswan dalam keterangannya kepada awak media.

Polemik ini bermula dari audiensi antara penyedia jasa konstruksi lokal dengan Plh Kadisdik Langkat pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pertemuan itu, muncul pernyataan yang mengindikasikan bahwa sejumlah paket pekerjaan telah teralokasi, padahal proyek tersebut belum secara resmi ditayangkan pada sistem Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Ariswan mengingatkan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah terikat ketat oleh regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ia mempertanyakan letak payung hukum dan tahapan administrasi jika pembagian proyek terjadi sebelum proses tender atau pengadaan langsung dibuka secara resmi.

"Ada mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga penetapan sebelum paket masuk LPSE. Jika disebut 'sudah dibagi-bagi', kami minta dijelaskan pada tahapan mana hal itu terjadi dan apa dasar hukumnya," tegas Ariswan.

Senada dengan Ariswan, Koordinator AMK Kabupaten Langkat, Rahmat Syahputra (Tata Putra), menekankan bahwa kontraktor lokal tidak menuntut porsi proyek secara eksplisit, melainkan menuntut kesetaraan dan kepastian hukum dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa.

"Kami tidak meminta proyek dibagikan begitu saja. Yang kami minta adalah prosesnya dibuka secara transparan sesuai aturan. Berikan kesempatan yang adil bagi seluruh kontraktor lokal yang memenuhi syarat," kata Tata.

Sementara itu, perwakilan gerakan lainnya, Roni Dermawan, mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan untuk membuka data serta dokumen status paket pekerjaan, sumber anggaran, hingga metode pemilihan penyedia.

Ia menambahkan, jika dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi penyimpangan prosedur yang berpotensi melanggar hukum, pihaknya tidak segan menyerahkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan siap menggelar aksi susulan dengan massa yang lebih besar hingga membawa persoalan ini ke tingkat pusat di Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.