Sumut

Bentrok Konflik Lahan Matiti Humbahas, 24 Orang Ditangkap Termasuk Penggerak Massa

Habibi Caniago | 25 September 2026, 16:38 WIB
Bentrok Konflik Lahan Matiti Humbahas, 24 Orang Ditangkap Termasuk Penggerak Massa
Polda Sumut dan Polres Humbahas menetapkan 24 orang sebagai tersangka penyerangan dan pengrusakan di Matiti akibat konflik lahan adat. - Dok: Humas Polda Sumut

​Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan yang melanda Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

​Penetapan puluhan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak, dalam keterangannya pada Kamis (24/9/2026). Penahanan para tersangka saat ini dibagi ke dalam dua lokasi terpisah.

​"Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan," ujar Cornelius.

​Dari 10 tersangka yang ditangani jajaran Polda Sumut, penyidik mendapati peran mereka bervariasi, mulai dari penggerak massa, pelaku pelemparan, hingga pengrusakan rumah dan kendaraan.

​Dua di antara sepuluh tersangka tersebut diidentifikasi sebagai aktor intelektual dan koordinator lapangan.

Polisi mengamankan MS (60), yang bertindak sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti, serta TM (66) selaku koordinator lapangan.

​Sementara itu, tersangka lain yang turut ditahan meliputi PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36). Tersangka TS diduga kuat terlibat aksi kekerasan terhadap personel kepolisian yang mengamankan lokasi, termasuk penganiayaan terhadap Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan.

​Peristiwa bentrokan ini pecah pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Insiden dipicu oleh konflik sengketa lahan berkepanjangan antara kelompok Raja Bius Matiti (marga Manullang) dan kelompok Ompung Patar Munthe (marga Munthe).

Massa berjumlah sekitar 100 orang mendatangi dan menyerang area yang diklaim oleh pihak Ompung Patar Munthe, hingga mengarah pada aksi pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan.

​Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, mengungkapkan bahwa perselisihan tanah adat tersebut telah meruncing sejak November 2025. Kendati Polres Humbahas bersama Pemkab setempat telah memfasilitasi mediasi sebanyak tujuh kali, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

​Situasi kian memanas setelah satu unit pondok milik kelompok Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada pagi hari sebelum kejadian penyerangan. Pihak Raja Bius menduga pondok tersebut sengaja dibakar oleh kelompok lawan, yang kemudian memicu aksi balasan. Namun, pihak kepolisian menegaskan dugaan tersebut masih sebatas asumsi dan penyebab pasti kebakaran masih diteliti.

​"Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas. Jadi ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu kejadian tersebut," terang Adi Nugroho.

​Saat ini, tim penyidik gabungan masih terus melakukan pendalaman serta penyidikan intensif untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian tindak pidana dan kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.