Sumut

5 Kali Sukses Menggasak Motor, Spesialis Curanmor Medan Tembung Diciduk Polisi Saat Tidur Pulas

Deddy Siregar | 25 September 2026, 16:03 WIB
5 Kali Sukses Menggasak Motor, Spesialis Curanmor Medan Tembung Diciduk Polisi Saat Tidur Pulas
Tim Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil meringkus spesialis curanmor berinisial MN (42) yang sudah 5 kali beraksi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat tidur pulas.

Medan - Pelarian MN (42) alias Mamat, bandit spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga, akhirnya berakhir tragis.

Pelaku yang tercatat sudah 5 kali sukses menggasak sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Tembung ini berhasil diringkus Tim Reskrim saat sedang tertidur pulas tanpa perlawanan.

Warga Pekan Senen, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan tersebut tak berkutik saat petugas mengepung tempat persembunyiannya di kawasan lingkungan Puskesmas Jalan Beo Raya, Tanah Garapan, Desa Sampali, Jumat (25/9/2026).

Aksi kejahatan Mamat terkuak usai melancarkan aksi terakhirnya di Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan. Berbekal olah TKP dan jejak yang ditinggalkan pelaku, Tim Penyelidik Reskrim Polsek Medan Tembung langsung bergerak cepat menelusuri keberadaan buronan tersebut.

Tanpa menyadari pergerakan petugas, Mamat yang tengah lelap dalam tidurnya langsung disergap dan digelandang ke Mapolsek Medan Tembung.

Dari hasil interogasi intensif, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Tak tanggung-tanggung, Mamat membeberkan telah menggasak lima unit sepeda motor dari berbagai lokasi berbeda. Seluruh kendaraan hasil kejahatan tersebut diketahui telah dijual dan uangnya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, didampingi Panit Opsnal Ipda DP Manulang, memberikan peringatan keras dan menegaskan tidak ada tempat aman bagi para residivis maupun pelaku kejahatan berulang.

"Beraksi berkali-kali bukan berarti luput dari tangkapan. Semakin sering berbuat, semakin cepat kami temukan jejaknya. Kami pastikan pelaku dipertanggungjawabkan atas seluruh perbuatannya," tegas Iptu Parulian Sitanggang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka Mamat mendekam di sel tahanan Polsek Medan Tembung dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.