Sumut

PWI Lhokseumawe Tolak Perdamaian Informal, Tuntut Dandim Aceh Utara Minta Maaf Terbuka terkait Penganiayaan Wartawan

Chairul | 25 September 2026, 09:09 WIB
PWI Lhokseumawe Tolak Perdamaian Informal, Tuntut Dandim Aceh Utara Minta Maaf Terbuka terkait Penganiayaan Wartawan
PWI Lhokseumawe menegaskan menolak jalan damai informal kasus dugaan penganiayaan jurnalis Haiqal Alfikri. PWI mendesak proses hukum transparan di Denpom IM/1 dan menuntut Dandim 0103/Aceh Utara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. - Dok: istimewa

Lhokseumawe - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe mengambil sikap tegas dengan menolak opsi penyelesaian secara damai di luar jalur hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa jurnalis Haiqal Alfikri. PWI mendesak Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan seluruh insan pers.

Sikap keras tersebut disampaikan menyusul beredarnya narasi penyelesaian informal serta isu yang meminta korban untuk meminta maaf. PWI menilai upaya menghentikan kasus tanpa kepastian hukum melukai kebebasan pers dan melanggar amanat perlindungan jurnalis.

Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan kekerasan oleh oknum TNI saat peliputan sepak bola di Lapangan Bumigas, Kecamatan Tanah Luas, harus diselesaikan secara transparan melalui mekanisme hukum militer yang berlaku.

"Sejauh ini belum ada perdamaian. PWI belum memikirkan ke arah sana karena fokus utama kami adalah mengawal proses hukum hingga tuntas. Jika pun ada ruang komunikasi, Dandim 0103/Aceh Utara harus meminta maaf secara terbuka terlebih dahulu kepada seluruh insan pers di Aceh Utara dan Lhokseumawe, bukan sekadar kepada korban secara pribadi," tegas Sayuti dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026).

Sanggah Narasi Melerai, PWI Desak Penyelidikan Objektif

PWI Lhokseumawe juga membantah klaim yang menyebutkan keberadaan prajurit TNI di lokasi kejadian belaka untuk melerai kericuhan penonton. Berdasarkan investigasi internal dan fakta lapangan yang dihimpun PWI, terdapat indikasi kuat tindakan kekerasan fisik yang dialami Haiqal saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Denpom IM/1) Lhokseumawe sejak 31 Agustus 2026, dengan pendampingan hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

PWI meminta penyidik Denpom IM/1 bertindak profesional dan objektif dalam menguji bukti-bukti yang ada tanpa terburu-buru menarik kesimpulan prematur.

"Kami mengingatkan seluruh aparat penegak hukum dan instansi militer untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kasus ini harus diproses berdasarkan fakta hukum, bukan diselesaikan secara sepihak," ujar Sayuti.

Kawal Kasus Hingga Tuntas

PWI memastikan bakal terus mendampingi Haiqal bersama tim advokat YARA hingga mendapatkan kepastian hukum. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus mencegah berulangnya tindakan kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Aceh.

Meski mengambil langkah hukum yang tegas, PWI berharap penanganan perkara ini tidak memperkeruh hubungan institusional antara komunitas pers dan TNI di daerah. Penegakan hukum yang transparan justru dinilai menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga profesionalisme kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan di Denpom IM/1 Lhokseumawe masih terus berjalan, di mana pihak terlapor memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

C
Reporter
Chairul
H