PTUN Medan Eksekusi Putusan Keterbukaan Informasi, Pengangkatan Sekda Labuhanbatu Disorot

AKURAT SUMUT – Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 mencuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menetapkan eksekusi terhadap putusan sengketa keterbukaan informasi terkait proses jabatan tersebut.
Penetapan eksekusi itu tercatat dalam perkara Nomor 1/EKS/2026/PTUN.MDN untuk menjalankan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 60/PTS/KIP-SU/X/2025 yang memerintahkan badan publik membuka dokumen proses pengangkatan Sekda Labuhanbatu, Hasan Heri Rambe.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I setelah pihak Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu tidak menjalankan putusan Komisi Informasi secara sukarela.
Kepada media Arif menyebut, langkah eksekusi pengadilan tersebut menjadi indikasi bahwa putusan Komisi Informasi sebelumnya tidak dipatuhi oleh badan publik.
“Permohonan ini kami ajukan karena putusan Komisi Informasi yang memerintahkan pembukaan dokumen tidak dijalankan. Dalam negara hukum, putusan lembaga negara harus dihormati,” kata Arif, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, permintaan informasi yang diajukan mencakup dokumen tahapan administrasi, proses seleksi hingga dasar hukum penetapan jabatan Sekda Labuhanbatu.
Menurut Arif, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah proses pengangkatan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah berjalan sesuai prosedur dan prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Baca Juga: Bobby Nasution, Wali Kota Medan, dan Bupati Deliserdang Sepakati Proyek PSEL Atasi Sampah Perkotaan
Polemik ini juga menjadi sorotan publik karena munculnya isu kedekatan kekerabatan antara Sekda Hasan Heri Rambe dengan Bupati Labuhanbatu saat proses pengangkatan berlangsung pada 2023.
Isu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan independensi dalam proses pengisian jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi daerah.
Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah mengabulkan permohonan informasi dan memerintahkan badan publik membuka dokumen yang diminta. Namun karena tidak dijalankan, pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Medan.
Arif menilai, kasus ini tidak lagi sekadar sengketa keterbukaan informasi, tetapi juga menyangkut prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Jika proses pengangkatan pejabat publik tidak terbuka, maka wajar jika muncul kecurigaan dan menurunnya kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi pengawasan publik terhadap proses pengisian jabatan strategis di berbagai daerah.
Dengan adanya penetapan eksekusi tersebut, publik kini menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu apakah akan membuka dokumen yang diminta sebagaimana putusan Komisi Informasi, atau justru kembali memicu polemik hukum yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 5BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 6Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 7Prakiraan Cuaca Labuhanbatu Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, Udara Kabur dan Tips Berkendara
- 8Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur



