Modus Kejam! Pura-Pura Tak Punya Tempat Pulang, Penumpang Ojeg di Sergai Malah Nekat Membegal!

AKURAT SUMUT - Kejadian diluar nurul terjadi Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada 2 April 2025 Seorang tukang ojek berusia 64 tahun, Misdi, menjadi korban begal brutal oleh penumpangnya sendiri saat ia sedang mencari nafkah di hari raya.
Insiden tersebut terjadi di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, sekitar pukul 18.30 hingga 19.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan awal dari Iptu Zulfan Ahmadi, PS Kasi Humas Polres Sergai, penumpang yang terlibat adalah Eko Julianto, 25 tahun, warga Dusun VI, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
Eko awalnya menggunakan angkutan kota dari Kecamatan Dolok Merawan dan turun di Desa Simpang Empat.
Ia kemudian memesan layanan ojek dari Misdi untuk diantarkan ke beberapa lokasi, antara lain:
-
Rumah nenek di Kampung Manggis, Desa Mangga Dua.
-
Rumah orang tua di Desa Nagur.
-
Rumah pamannya di Desa Sentang.
Setelah ketiga lokasi tersebut ternyata tidak menunjukkan kehadiran keluarga, Eko meminta agar diantar kembali ke Desa Cempedak Lobang, tempat tinggal keluarganya.
Di tengah perjalanan, Eko meminjam uang sebesar Rp10.000 dari Misdi dengan dalih untuk membeli es dan pisau cutter.
Hanya sekitar 30 menit setelah pemberian uang tersebut, di area yang sepi tepatnya di Dusun VIII dekat TPU Simpang Empat, Eko tiba-tiba melakukan aksi kekerasan.
Ia menyerang Misdi dengan menggunakan pisau cutter yang baru dibelinya, menggorok leher dan tangan korban hingga mengakibatkan luka serius.
Meski terluka, Misdi berusaha melawan dan berhasil mempertahankan diri serta motor miliknya, sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Tindakan Cepat Petugas Kepolisian
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim dari Polsek Firdaus segera bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, "Setelah sekitar dua jam pencarian, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai seorang yang mencurigakan duduk di teras salah satu rumah warga, kemudian kami langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan."
Eko Julianto kemudian ditangkap dan saat pemeriksaan awal ia mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa sepeda motor milik Misdi juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, Eko terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Iptu Zulfan menegaskan, "Tersangka telah melanggar pasal tersebut, dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Sementara itu, Meski mengalami luka serius, Misdi mendapatkan perawatan intensif di RS Sultan Sulaiman dan Selamat dari kejadian pembegalan tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 5BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 6Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 7Bibit Siklon Tropis 91B Terdeteksi di Utara Aceh: BMKG Imbau Warga Waspada Angin Kencang dan Hujan Lebat
- 8Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







