Sumut

Skandal Anggaran Pendidikan Labuhanbatu: BPK Turun Tangan Usai Puluhan Miliar Rupiah Dana Sekolah Tercatat Nol Persen

Nuraini Akurat Sumut | 29 Oktober 2026, 21:44 WIB
Skandal Anggaran Pendidikan Labuhanbatu: BPK Turun Tangan Usai Puluhan Miliar Rupiah Dana Sekolah Tercatat Nol Persen
BPK RI Perwakilan Sumut audit terinci dana pendidikan Pemkab Labuhanbatu TA 2025. Anggaran puluhan miliar untuk siswa SD, SMP, dan pembangunan sekolah tercatat nol persen! - Dok: Diskominfo

Akurat Sumut - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara resmi menerjunkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan terinci atas tata kelola dana pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025 hingga semester I 2026.

Audit investigatif ini mendadak jadi sorotan publik lantaran membeberkan fakta mengejutkan, sejumlah subkegiatan strategis bernilai fantastis di Dinas Pendidikan mangkrak dan mencatatkan realisasi nol persen.

Berdasarkan dokumen Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/598/KPTS/2026 terkait Evaluasi APBD Labuhanbatu 2025, dana jumbo yang digelontorkan untuk peserta didik justru tidak terserap sama sekali.

Angka-angka tersebut meliputi, Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik SD, Anggaran tembus Rp45,866 miliar, namun realisasi mentok di angka 0,00%.

Lalu, Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik SMP, Anggaran mencapai Rp18,595 miliar, dengan realisasi yang juga 0,00% dan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), Proyek fisik senilai Rp11,825 miliar dilaporkan nihil realisasi.

Meskipun secara akumulatif laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu untuk Tahun Anggaran 2025 sempat mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan pada Mei lalu, temuan lapangan ini memantik kecurigaan serius dari berbagai pihak.

Aroma Investigasi Menyengat, Pengamat Desak Transparansi Total

Mantan Ketua DPRD Labuhanbatu periode 2014-2019 sekaligus pengamat kebijakan publik setempat, Dahlan Bukhori, menilai langkah BPK ini mengindikasikan adanya celah serius atau indikasi khusus yang tengah diselidiki secara mendalam.

"Berarti ada hal khusus yang ingin kembali diperiksa, dan sifatnya investigasi. Ini mesti dijelaskan ke publik, apalagi kalau ternyata berkaitan dengan anggaran yang dialokasikan langsung untuk para tenaga dan peserta pendidikan," tegas Dahlan dikutip, Rabu (28/10/2026).

Ia mengingatkan agar predikat WTP yang diraih pemerintah daerah tidak dijadikan tameng untuk menutupi ketidakberesan penyerapan anggaran di sektor vital pendidikan.

Publik, sebut Dahlan, menuntut transparansi penuh terkait ke mana perginya puluhan miliar rupiah dana yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sekolah tersebut.

Bupati Perintahkan Jajaran Kooperatif, Kepala Dinas Blunder Bungkam

Menanggapi audit maraton yang berlangsung selama 28 hari terhitung sejak 26 Oktober hingga 22 November 2026 ini, Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita langsung mengambil sikap tegas.

Saat membuka entry meeting di Rumah Dinas Bupati, ia menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah serta satuan pendidikan agar bersikap transparan dan kooperatif penuh kepada tim BPK.

"Kami berharap melalui pemeriksaan BPK ini dapat memberikan masukan dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana pendidikan, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, taat aturan, transparan, dan akuntabel," ujar Maya.

Kendati demikian, sikap kontradiktif ditunjukkan oleh Pelaksana Tugas (Pj) Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan.

Ketika dikonfirmasi awak media untuk dimintai keterangan resmi terkait mandeknya anggaran tersebut, Abdi memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun hingga berita ini ditayangkan.

Tim BPK RI Perwakilan Sumut yang dipimpin oleh Novalina P menegaskan akan menjaga independensi dan profesionalisme tinggi guna menuntaskan audit kepatuhan dana pendidikan ini sesuai aturan yang berlaku.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.