MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Tiga Parpol Utama Soroti Konsekuensi Hukum

Akurat.co - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi atas gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan dokumen administratif yang dipergunakan saat pendaftaran Pilpres 2024 tersebut tidak sah secara hukum.
Keputusan peradilan tertinggi ini langsung memicu gelombang tanggapan dari jajaran partai politik papan atas, mulai dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan pihak internalnya menghormati penuh independensi lembaga peradilan.
Kendati demikian, Gerindra mendorong agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberikan kejelasan informasi kepada publik.
"Kami menyarakan instansi terkait maupun otoritas berwenang dapat menyampaikan keterbukaan informasi mengenai langkah tindak lanjut pasca-putusan ini, termasuk dampaknya terhadap berkas administrasi pencalonan pada masa lalu," ujar Sugiat, Sabtu (31/10/2026).
Sugiat mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat memahami batasan sengketa tersebut secara komprehensif.
Menurutnya, posisi wakil kepala negara diatur lewat norma konstitusi serta mekanisme perundang-undangan khusus, sehingga aspek yuridisnya tidak selayaknya disetarakan begitu saja dengan urusan cacat administrasi semata.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menguraikan bahwa putusan yuridis ini makin memperkuat indikasi tidak terpenuhinya kriteria konstitusional dalam proses pencalonan wakil presiden.
PDIP juga menyoroti peningkatan gelombang tuntutan dari publik yang menghendaki Gibran menanggalkan jabatannya.
"Sejumlah figur di internal kami seperti Pak Komarudin dan Pak Andreas Pareira telah menyampaikan dorongan agar yang bersangkutan mengambil langkah mundur. Aspirasi dari elemen masyarakat luas ini berkembang masif dan tidak patut diabaikan," tegas Hasto.
Hasto menambahkan, guna merespons dinamika ini, termasuk peluang penggunaan hak angket di DPR RI, PDIP yang memegang 110 kursi parlemen tidak bisa bertindak secara sepihak.
Komunikasi lintas fraksi politik kini mulai dibangun untuk merumuskan langkah taktis bersama.
Dari sudut pandang parlemen, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai vonis MA memperjelas lanskap hukum yang ada.
Ia memisahkan dua ranah hukum yang membelit polemik tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang pada pemenuhan kualifikasi figur kandidat, sedangkan MA mengadili keabsahan tindakan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dalam menerbitkan dokumen Suket.
"Dua badan peradilan tertinggi telah menerbitkan penetapan hukum terkait Suket penyetaraan tersebut. Keputusan MA secara spesifik menegaskan bahwa tindakan administratif penerbitan surat itu cacat secara hukum," jelas Khozin.
Khozin memastikan bahwa Fraksi PKB akan mengompilasi fakta yuridis dari MK maupun MA sebagai landasan utama penentuan sikap dan arah politik fraksi di lembaga legislatif mendatang.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 1 November: Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Hujan Lebat dan Petir
- 2Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 3Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 4Geger! Pedagang Martabak di Labusel Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan, Sempat Mengeluh Sakit Ini ke Istri
- 5Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 6BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 7Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 8Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur





