Sumut

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Tiga Parpol Utama Soroti Konsekuensi Hukum

Habibi Caniago | 1 November 2026, 10:17 WIB
MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Tiga Parpol Utama Soroti Konsekuensi Hukum
Mahkamah Agung membatalkan keabsahan Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran. Parpol pimpinan Gerindra, PDIP, dan PKB memberikan respons beragam.

Akurat.co - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi atas gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan dokumen administratif yang dipergunakan saat pendaftaran Pilpres 2024 tersebut tidak sah secara hukum.

Keputusan peradilan tertinggi ini langsung memicu gelombang tanggapan dari jajaran partai politik papan atas, mulai dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan pihak internalnya menghormati penuh independensi lembaga peradilan.

Kendati demikian, Gerindra mendorong agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberikan kejelasan informasi kepada publik.

"Kami menyarakan instansi terkait maupun otoritas berwenang dapat menyampaikan keterbukaan informasi mengenai langkah tindak lanjut pasca-putusan ini, termasuk dampaknya terhadap berkas administrasi pencalonan pada masa lalu," ujar Sugiat, Sabtu (31/10/2026).

Sugiat mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat memahami batasan sengketa tersebut secara komprehensif.

Menurutnya, posisi wakil kepala negara diatur lewat norma konstitusi serta mekanisme perundang-undangan khusus, sehingga aspek yuridisnya tidak selayaknya disetarakan begitu saja dengan urusan cacat administrasi semata.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menguraikan bahwa putusan yuridis ini makin memperkuat indikasi tidak terpenuhinya kriteria konstitusional dalam proses pencalonan wakil presiden.

PDIP juga menyoroti peningkatan gelombang tuntutan dari publik yang menghendaki Gibran menanggalkan jabatannya.

"Sejumlah figur di internal kami seperti Pak Komarudin dan Pak Andreas Pareira telah menyampaikan dorongan agar yang bersangkutan mengambil langkah mundur. Aspirasi dari elemen masyarakat luas ini berkembang masif dan tidak patut diabaikan," tegas Hasto.

Hasto menambahkan, guna merespons dinamika ini, termasuk peluang penggunaan hak angket di DPR RI, PDIP yang memegang 110 kursi parlemen tidak bisa bertindak secara sepihak.

Komunikasi lintas fraksi politik kini mulai dibangun untuk merumuskan langkah taktis bersama.

Dari sudut pandang parlemen, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai vonis MA memperjelas lanskap hukum yang ada.

Ia memisahkan dua ranah hukum yang membelit polemik tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang pada pemenuhan kualifikasi figur kandidat, sedangkan MA mengadili keabsahan tindakan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dalam menerbitkan dokumen Suket.

"Dua badan peradilan tertinggi telah menerbitkan penetapan hukum terkait Suket penyetaraan tersebut. Keputusan MA secara spesifik menegaskan bahwa tindakan administratif penerbitan surat itu cacat secara hukum," jelas Khozin.

Khozin memastikan bahwa Fraksi PKB akan mengompilasi fakta yuridis dari MK maupun MA sebagai landasan utama penentuan sikap dan arah politik fraksi di lembaga legislatif mendatang.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.