Geger Kekerasan Wartawan di Aceh: Haji Uma Mendesak Panglima TNI Turun Tangan, Ancam Kawal Usut Tuntas!

Lhokseumawe - Penganiayaan terhadap insan pers kembali mencoreng dunia jurnalistik. Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, secara tegas mendesak Panglima TNI untuk memberikan atensi khusus atas kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang wartawan, Haiqal Alfikri.
Insiden kelam ini diduga kuat melibatkan oknum anggota TNI saat kericuhan meluas di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Akibat tindakan brutal tersebut, korban terpaksa dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis intensif akibat cedera fisik yang dialaminya. Tidak tinggal diam, kasus ini kini resmi dibawa ke ranah hukum melalui laporan resmi ke Denpom IM/1 Lhokseumawe.
Haji Uma menegaskan bahwa pengawalan ketat harus dilakukan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menolak keras adanya perlakuan istimewa hanya karena terduga pelaku berasal dari institusi militer.
“Saya meminta Panglima TNI memberikan atensi terhadap kasus ini agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” tegas Haji Uma.
Ia menuturkan, aksi kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kendati demikian, seluruh pembuktian tetap harus diuji secara terbuka di hadapan hukum.
Ancaman Pasal Berlapis KUHP dan Hukum Militer
Penanganan perkara yang melibatkan oknum prajurit ini dipastikan membentang dari UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Namun, dari kacamata hukum pidana umum, Haji Uma menyoroti potensi jeratan pasal penganiayaan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Hasil Visum et Repertum dipastikan menjadi kunci utama pembuktian tingkat pidana terduga pelaku.
Pasal 466 KUHP: Mengatur ketentuan dugaan penganiayaan umum berdasarkan fakta pemeriksaan medis.
Pasal 468 KUHP: Mengancam pelaku jika hasil pemeriksaan terbukti memenuhi unsur penganiayaan berat.
Pasal 471 KUHP: Opsi penjeratan jika masuk dalam kualifikasi penganiayaan ringan.
“Untuk menentukan apakah masuk kategori penganiayaan biasa, ringan, atau berat, tentu harus melihat fakta dan hasil pemeriksaan medis. Semua bukti harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” ujar senator vokal asal Aceh tersebut.
Haji Uma memastikan langkah pengawalannya murni demi menjamin keadilan hukum, bukan bentuk intervensi politik maupun upaya menghakimi instansi tertentu.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang menang atau siapa yang kalah. Kita ingin memastikan hukum bekerja. Tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun, dan tidak boleh pula ada proses hukum yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 5Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 6Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 7Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 8Prakiraan Cuaca Labuhanbatu Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, Udara Kabur dan Tips Berkendara
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







