Melawan! Dihadapan Polisi, Sopir Truk CPO PT HSJ Kelebihan Muatan Tabrak Portal Pembatas Tonase
Dedi Redaksi Paradigma | 23 Mei 2025, 18:28 WIB

AKURAT SUMUT – Diduga lakukan perlawanan, sopir truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) sengaja menabrak portal pembatas tonase yang baru didirikan dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa pelanggaran aturan itu terjadi di Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumut, Jumat, 23 Mei 2025.
Parahnya, aksi pengrusakan aset pemerintah Kabupaten dengan cara truk CPO BK 8368 VD menabrak portal larangan melintas bagi angkutan melebihi 8 ton itu dilakukan sopir dihadapan sejumlah polisi berseragam lengkap.
“Aksi pengrusakan jam 12.10 WIB tadi pas orang mau sholat jumat. Ada sejumlah anggota polisi disitu berpakaian dinas, salah seorangnya tertera namanya A. Sitepu, tapi tidak ada tindakannya" kata Rimba Sianturi, Jumat, 23 Mei 2025 kepada sejumlah wartawan.
Pihaknya, kata Rimba sudah menjelaskan kepada sejumlah personel dilokasi. Justru seolah polisi malah menyudutkan.
"Kami sudah jelaskan bahwa kami menegakkan perda, justru kami ditanya mana perdanya. Kami sempat ribut juga tadi sama supir PT HSJ itu, ini bentuk perlawanan mereka terhadap Perda" ujar Rimba Sianturi.
Setelah aksi pengrusakan aset daerah dengan cara ditabrak hingga besi portal bagian atas rusak dan terbuka, sejumlah angkutan CPO dan truk PT HSJ melintas melewati jalan Kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Said Ali Harahap, yang dikonfirmasi terkait kejadian pengrusakan aset daerah tersebut mengaku mengetahui. Namun saat kejadian, kata Said, tidak ada petugas Dishub di lokasi kejadian.
Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Labuhanbatu, AKP Rasidin belum mengambil tindakan terhadap pelanggan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tersebut.
Sedangkan, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu dan Manajer Humas PT HSJ grup Asian Agri, Taufik yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait peristiwa pelanggaran Perda dan pengrusakan itu belum menjawab hingga berita ditayangkan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 5Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 6Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 7Prakiraan Cuaca Labuhanbatu Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, Udara Kabur dan Tips Berkendara
- 8Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur



