Kapolres AKBP Choky akan Ambil Langkah Hukum Terkait Galian C Diduga Ilegal di Aek Matio Labuhanbatu
Dedi Redaksi Paradigma | 9 Mei 2025, 13:33 WIB

AKURAT SUMUT - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa mengaku akan menindaklanjuti dan mengambil langkah hukum terkait galian C ilegal beroperasi di Aek Matio, Kecamatan Rantau Utara.
Penegasan itu diakuinya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 9 Mei 2025.
"Akan ditindaklanjuti kebenaran info tsb melalui reskrim dan diambil langkah hukum bila terbukti" tegas Choky singkat.
Sebelumnya, aktivitas galian C tanah urug diduga ilegal itu sempat berhenti saat didatangi petugas kepolisian beberapa hari.
Pantauan awak media, Kamis, 8 Mei 2025 kegiatan melanggar hukum itu kembali beroperasi persis di pinggir Jalan Aek Matio.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas Galian C tanah urug diduga kuat beroperasi secara ilegal di Jalan Aek Matio, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Diduga beroperasinya kegiatan merusak lingkungan itu dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.
Sejumlah Warga Desa Talsim titi Rambe Aek Matio, meminta agar pihak kepolisian segera bertindak.
"Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menghentikan dan melarang penambangan Galian C ilegal yang ada di Labuhanbatu termasuk di daerah desa Talsim Titi Rambe Aek Matio" ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Di tambahkan nya bahwa aktivitas galian c tersebut dapat merusak lingkungan dan juga dapat mengakibatkan longsor dan membahayakan warga yang tinggal hanya beberapa meter di dekat galian C tersebut.
Pantauan awak media terlihat di lokasi tersebut alat berat sedang mengeruk tanah bukit dan dimasukkan ke dalam sejumlah damp truk dan dibawa ke Jalan Siringoringo guna melakukan penimbunan tak jauh dari rumah sakit Hartati.
Terpisah, Kasatres AKP Tengku Rivanda saat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas Galian C ilegal tersebut mengaku sedang melakukan penyelidikan dan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut.
"Terima kasih info nya...saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan akan kita jadwalkan untuk memanggil pemilik usaha untuk kita periksa terkait perizinan nya" sebut anak buah AKBP Choky itu melalui pesan WhatsApp, Kamis, 24 April 2025.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 5Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 6Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 7Prakiraan Cuaca Labuhanbatu Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, Udara Kabur dan Tips Berkendara
- 8Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur



