Fakta di Balik Video Viral! Polres Jaktim Klarifikasi Tuduhan Pemerasan Rp3 Juta

AKURAT SUMUT - Polres Metro Jakarta Timur membantah isu pada video viral yang beredar, bahwa penyidik meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban berinisial CA untuk memproses laporan kasus pencurian.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan,
"Kami menyatakan dengan tegas bahwa tulisan di dalam video tersebut yang menghakimi penyidik Polres Metro Jakarta Timur adalah berita hoaks atau tidak benar atau berita bohong."
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas video viral yang menampilkan seorang wanita mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh penyidik agar kasusnya ditindaklanjuti.
Dalam video tersebut, korban terlihat kecewa dan menyatakan bahwa permintaan uang tersebut menyebabkan laporan yang dilaporkannya dihentikan.
Kapolres Nicolas menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta uang sepeser pun dari korban dalam proses penanganan laporan.
Menurutnya, laporan yang diterima CA terdiri dari dua pengaduan. Pengaduan pertama terkait dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP, sementara pengaduan kedua berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli mobil bekas.
Nicolas menambahkan, "Terkait dengan perkara yang dilaporkan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan untuk laporan mengenai perlindungan konsumen, penyelidikan telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana."
Ia juga menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan bentuk protes dari korban akibat ketidakpuasan terhadap hasil gelar perkara.
Dalam proses tersebut, laporan mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dihentikan karena dianggap bukan merupakan tindak pidana, sementara kasus dugaan penipuan masih ditindaklanjuti.
Kapolres Nicolas mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber yang resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terbukti kebenarannya. "Masyarakat perlu cek terlebih dahulu ke sumbernya langsung dan lebih kritis dalam melihat setiap peristiwa," ujarnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 5BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 6Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 7Prakiraan Cuaca Labuhanbatu Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, Udara Kabur dan Tips Berkendara
- 8Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur



